"<p class=\"p1\"><span class=\"s1\">Batulicin, Tanah Bumbu<\/span><span class=\"s2\">\u00a0\u2013 Ratusan botol minuman keras bergulung di bawah roda tandem roller di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3\/9) pagi. Total 2.946 botol dari berbagai merek dimusnahkan dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung sejak Juli hingga September 2026.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"p1\"><span class=\"s2\">Pemusnahan disaksikan jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, perwakilan Pengadilan Negeri Batulicin Agus Triyanto, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Priatmaji Dataning Prawiro.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"p1\"><span class=\"s2\">Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Taufan Maulana mengatakan pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"p1\"><span class=\"s2\">\"Seluruh barang bukti miras ilegal tersebut diproses dan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,\" ujar Taufan.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"p1\"><span class=\"s2\">Ribuan botol tersebut merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Selain operasi penindakan, kepolisian juga rutin melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat penjualan minuman beralkohol. Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap aktivitas penjualan sesuai aturan yang berlaku.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"p2\"><span class=\"s2\">Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Upaya ini diharapkan bisa meminimalkan potensi gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras.<\/span><\/p>"