"<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><strong><span class=\"\">Batulicin, Tanah Bumbu<\/span><\/strong><span class=\"\">\u00a0\u2013 Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AP (33) di Kabupaten Tanah Bumbu dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Laporan tersebut bermula dari istri pelaku yang mengetahui perselingkuhan suaminya dengan salah satu siswi di sekolah tempatnya mengajar.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana, didampingi Kanit PPA Aipda Puput Ari Pambudi, membenarkan bahwa pelaku adalah seorang guru Farmasi di salah satu SMK di Tanah Bumbu. Korban merupakan warga Kecamatan Batulicin yang masih duduk di bangku sekolah tempat pelaku mengajar.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Perbuatan bejat ini ternyata sudah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 2 SMK atau saat masih berusia 16 tahun hingga 2026. \"Kejadian ini sudah berlangsung lama. Aksi persetubuhan pertama kali terjadi pada Agustus 2024 di sebuah hotel di Simpang Empat,\" ujar AKP Taufan.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Pelaku dan korban telah melakukan perbuatan terlarang tersebut di berbagai tempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi persetubuhan sudah sering dilakukan mulai dari hotel, di dalam mobil, hingga di rumah korban.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Kasus ini mulai terungkap setelah istri pelaku mengetahui perselingkuhan suaminya dengan muridnya sendiri. Istri pelaku mendatangi korban dan sempat membuat video yang kemudian menyebar di media sosial. Kejadian ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tanah Bumbu.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengusut kasus ini. Pelaku AP berhasil ditangkap di kawasan Simpang Empat, Tanah Bumbu, pada Rabu (26\/8\/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku menggunakan modus dengan sering memberikan uang, makanan, serta memenuhi keperluan pribadi korban. Pelaku juga menjalin hubungan layaknya pacaran dengan korban untuk melancarkan aksi bejatnya.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">\"Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang disimpan pelaku saat mereka berhubungan,\" ungkap AKP Taufan.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.<\/span><\/p>"