"<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><strong><span class=\"\">Batulicin, Tanah Bumbu<\/span><\/strong><span class=\"\">\u00a0\u2013 Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (10\/8). Keduanya menyangkut perubahan mendasar atas aturan tentang pemilihan kepala desa dan perangkat desa.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Turut hadir unsur Forkopimda, instansi vertikal, asisten dan staf ahli bupati, jajaran kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya. Bupati Andi Rudi Latif, yang berhalangan hadir, menyampaikan sambutannya melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana\u00a0<\/span><span class=\"\">.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Bupati menjelaskan bahwa penyusunan kedua Raperda ini adalah langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026\u00a0<\/span><span class=\"\">. Penyesuaian ini diperlukan agar aturan di tingkat kabupaten sejalan dengan kebijakan nasional yang baru.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Raperda pertama menyentuh perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa\u00a0<\/span><span class=\"\">. Beberapa poin utama dalam Raperda tersebut antara lain masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan\u00a0<\/span><span class=\"\">. Selain itu, diatur pula mekanisme pemilihan kepala desa bergelombang, aturan untuk calon tunggal, serta ketentuan mengenai jaminan sosial dan tunjangan purnatugas bagi kepala desa\u00a0<\/span><span class=\"\">.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Raperda kedua mengubah Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa\u00a0<\/span><span class=\"\">. Regulasi ini mengatur penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, jaminan sosial dan tunjangan, serta ketentuan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi perangkat desa\u00a0<\/span><span class=\"\">.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Dengan diserahkannya dua Raperda ini, proses pembahasan selanjutnya akan berlangsung di DPRD bersama pemerintah daerah. Bupati berharap pembahasan dapat berjalan lancar dengan masukan dari dewan, sehingga kedua Raperda dapat segera disetujui menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintahan desa di Tanah Bumbu.<\/span><\/p>"