"<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><strong><span class=\"\">Batulicin, Tanah Bumbu<\/span><\/strong><span class=\"\">\u00a0\u2013 DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna di Ruang Utama Kantor DPRD, Senin (10\/8\/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana yang mewakili Bupati.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Dua Raperda yang disampaikan mengatur perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa. Penyusunan kedua regulasi ini merupakan upaya menyesuaikan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Salah satu poin penting dalam Raperda perubahan ketentuan Pilkades adalah masa jabatan kepala desa yang diusulkan menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dalam ketentuan yang diusulkan, kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Raperda tersebut juga mengatur pelaksanaan Pilkades secara bergelombang yang dapat dilaksanakan paling banyak empat kali dalam periode delapan tahun. Selain masa jabatan, mekanisme Pilkades apabila hanya terdapat satu calon kepala desa turut diatur. Dalam kondisi tersebut, pemungutan suara dilakukan dengan menghadapkan calon kepala desa dengan pilihan kolom kosong.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Pemkab Tanah Bumbu juga mengusulkan pengaturan hak kepala desa setelah menyelesaikan masa jabatan. Hak tersebut meliputi jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Sementara untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW), dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan calon dan kelengkapan administrasi. Mekanisme pemungutan suara dalam PAW juga dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik. Apabila sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, PAW dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">\"Melalui perubahan ini, kita berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ke depan dapat memiliki dasar hukum yang semakin jelas, memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi,\" jelas Wisnu.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Tanah Bumbu juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa. Kedua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD Tanah Bumbu untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.<\/span><\/p>"