"<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><strong><span class=\"\">Batulicin, Tanah Bumbu<\/span><\/strong><span class=\"\">\u00a0- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu membongkar skandal penipuan besar-besaran berkedok investasi usaha angkutan batu bara. Tersangka berinisial MR (29), warga Kecamatan Satui, diduga menggunakan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu untuk mengelabui korbannya hingga merugi mencapai Rp21,7 miliar\u00a0<\/span><span class=\"\">.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Kasus ini dipaparkan langsung Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. , didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa Sinatra dan Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada, Senin (20\/7\/26).<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Kapolres menjelaskan kasus ini mencuat setelah korban berinisial HD, warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, melapor ke polisi pada 20 November 2025. Korban mulai curiga setelah menyadari 23 unit BPKB yang diterima dari tersangka ternyata palsu\u00a0<\/span><span class=\"\">.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Aksi tipu muslihat ini berlangsung sejak Februari 2023 hingga Juni 2024. Tersangka MR menawarkan investasi pembelian 23 unit truk tronton dan 4 kendaraan lainnya\u2014Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Hilux, dan Honda HR-V\u2014secara bertahap kepada korban. Untuk meyakinkan, MR menunjukkan unit kendaraan fisik serta menyerahkan BPKB yang nomor rangka dan mesinnya telah disesuaikan dengan kendaraan asli\u00a0<\/span><span class=\"\">.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">\"Setelah transaksi jual beli selesai, tersangka menawarkan skema\u00a0<\/span><em><span class=\"\">sale and lease back<\/span><\/em><span class=\"\">. Kendaraan yang sudah dibeli korban disewa kembali oleh tersangka dengan imbal hasil atau profit sebesar 5% hingga 8% setiap bulannya,\" ungkap AKBP Novy Adi Wibowo\u00a0<\/span><span class=\"\">.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Awalnya kerja sama ini berjalan lancar. Pada tahun pertama, tersangka membayar uang sewa kepada korban dengan total mencapai Rp11,5 miliar. Namun, petaka muncul saat pembayaran mulai macet. Korban HD pun memeriksakan keaslian 23 BPKB tersebut ke Ditlantas Polda Kalimantan Selatan dan hasilnya mengejutkan\u2014seluruh dokumen dinyatakan palsu\u00a0<\/span><span class=\"\">.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Dari hasil penyidikan, MR mengaku mendapatkan BPKB\u00a0<\/span><em><span class=\"\">aspal<\/span><\/em><span class=\"\">\u00a0(asli tapi palsu) melalui media sosial Facebook dari akun bernama \"Irwan Doc\" yang tergabung dalam grup \"Selendang Merah\". Ia membeli satu unit BPKB palsu seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta dengan hanya mengirimkan rincian nama, nomor rangka, dan nomor mesin. Transaksi dilakukan melalui platform Shopee dan dokumen dikirim langsung ke alamat tersangka\u00a0<\/span><span class=\"\">.<\/span><\/p>\r\n<img class=\"alignnone size-medium wp-image-48186\" src=\"https:\/\/orangdalam.info\/wp-content\/uploads\/2026\/07\/WhatsApp-Image-2026-07-20-at-15.06.54-300x169.jpeg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"169\" \/>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">\"Sampul BPKB ini memang asli, namun sejumlah bagian di dalamnya palsu. Perlu diketahui, jaringan 'Irwan Doc' ini sudah lebih dulu diringkus oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan,\" tambah Kapolres\u00a0<\/span><span class=\"\">.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Polisi membeberkan ciri-ciri BPKB palsu yang digunakan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli, terdapat perbedaan mencolok pada karakter cetakan huruf yang tidak sesuai dengan standar Polda Kalsel. Pada sudut kanan BPKB asli selalu dibubuhi stempel basah, sedangkan BPKB rakitan milik tersangka tidak ada tanda tersebut. Kekeliruan fatal lainnya adalah penulisan kode institusi yang mencantumkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ), padahal dokumen seharusnya diterbitkan Polda Kalsel\u00a0<\/span><span class=\"\">.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Dengan bermodalkan BPKB seharga jutaan rupiah, tersangka mampu menjual unit kendaraan dengan harga fantastis, mulai dari Rp250 juta hingga Rp1 miliar per unit\u00a0<\/span><span class=\"\">.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Polisi menyita barang bukti berupa 23 buku BPKB palsu atas nama tersangka, empat buku rekening bank, serta kartu ATM dari berbagai bank. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 392 ayat (2) dan\/atau Pasal 492 jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun\u00a0<\/span><span class=\"\">.<\/span><\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><span class=\"\">Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dan selalu melakukan verifikasi dokumen kendaraan ke pihak berwenang sebelum bertransaksi besar\u00a0<\/span><span class=\"\">.<\/span><\/p>"