"\n\n\n\nKotabaru \u2013 Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotabaru terus mendorong pemanfaatan layanan pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional \u2013 Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).<\/p>\n\n\n\nHal tersebut disampaikan dalam siaran podcast di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (28\/4\/2026), yang dipandu oleh host Siti Salasiah. Program tersebut menghadirkan narasumber Lestari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang Komunikasi Publik Diskominfo Kotabaru, mewakili Kepala Dinas Kominfo Gusti Abdul Wahid.<\/p>\n\n\n\nDalam dialog interaktif tersebut, Lestari menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan platform resmi pemerintah yang menjadi jembatan antara masyarakat dan instansi pemerintah dalam menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun laporan terkait pelayanan publik.<\/p>\n\n\n\n\u201cSP4N-LAPOR! ini memudahkan masyarakat untuk melapor tanpa harus datang langsung ke kantor. Selain itu, laporan yang masuk juga dapat dipantau sehingga menciptakan transparansi dan akuntabilitas,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\nIa menambahkan, layanan tersebut telah berjalan sejak ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan diperkuat dengan berbagai regulasi turunan, sehingga kini menjadi sistem pengaduan nasional yang terintegrasi.<\/p>\n\n\n\nMenurutnya, seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan berbagai persoalan, mulai dari layanan administrasi, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.<\/p>\n\n\n\n\u201cSelama itu berkaitan dengan pelayanan publik, masyarakat bisa melaporkan. Bahkan tidak hanya keluhan, tapi juga saran untuk perbaikan,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nTerkait proses pelaporan, Lestari menyebutkan bahwa masyarakat cukup mengakses layanan melalui website, aplikasi, maupun WhatsApp. Laporan yang masuk kemudian akan diverifikasi oleh admin dan diteruskan ke instansi terkait.<\/p>\n\n\n\n\u201cUntuk laporan yang masuk melalui WhatsApp, admin akan membantu menginput ke dalam sistem. Setelah itu akan didisposisi ke SKPD terkait untuk ditindaklanjuti,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\nIa juga menjelaskan, waktu penanganan laporan umumnya memerlukan 1 hingga 3 hari kerja untuk proses verifikasi awal, sementara tindak lanjut dari instansi terkait berkisar antara 5 hingga 10 hari kerja, tergantung tingkat kompleksitas permasalahan.<\/p>\n\n\n\nLebih lanjut, Diskominfo memastikan kerahasiaan identitas pelapor tetap terjaga. Masyarakat bahkan dapat memilih opsi anonim saat menyampaikan laporan.<\/p>\n\n\n\n\u201cIdentitas pelapor aman. Sistem menyediakan fitur anonim dan data tidak dipublikasikan secara umum,\u201d tegasnya.Sejumlah laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! di antaranya telah berhasil ditindaklanjuti, seperti perbaikan infrastruktur jalan rusak, evaluasi pelayanan administrasi, hingga penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.<\/p>\n\n\n\nDengan adanya layanan ini, pemerintah daerah berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik semakin meningkat, sehingga kualitas layanan dapat terus diperbaiki secara berkelanjutan.<\/p>\n\n\t\t\t\t\t<\/div>"