"\n\t\t\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nDivisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melaksanakan supervisi dan pengawasan senjata api organik di jajaran Polda Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kombes Pol Agus Halimudin bersama tim pemeriksa dari Provos Mabes Polri.<\/p>\n\n\n\nKombes Pol Agus Halimudin menjelaskan, supervisi dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n\u201cKami dari tim Mabes Polri melaksanakan pengawasan berupa supervisi terhadap senjata api organik yang ada di jajaran Polda Kalimantan Selatan. Tadi sudah kami lakukan pengecekan, baik senjata api yang dipinjam pakaikan kepada anggota maupun yang berada di satuan kerja,\u201d kata Kombes Pol Agus, Banjarbaru, Senin (13\/4\/2026).<\/p>\n\n\n\nIa menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi fisik senjata api hingga administrasi penggunaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh personel.<\/p>\n\n\n\n\u201cSelain pemeriksaan fisik, kami juga menelusuri administrasi penggunaan senjata api, termasuk kecocokan nomor senjata dengan surat izin pinjam pakai. Ini penting untuk memastikan semuanya sesuai prosedur,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nDalam supervisi tersebut, tim juga memeriksa gudang penyimpanan senjata serta melakukan pengecekan perorangan terhadap anggota yang memegang senjata api. Diperkirakan sekitar 10.000 unit senjata api turut diperiksa dalam kegiatan ini.<\/p>\n\n\n\nHasil sementara menunjukkan kondisi yang baik tanpa ditemukan adanya pelanggaran atau permasalahan signifikan.<\/p>\n\n\n\n\u201cSejauh ini hasilnya baik, kami tidak menemukan adanya permasalahan. Di tempat lain juga relatif sama,\u201d ungkap Kombes Pol. Agus.<\/p>\n\n\n\nIa menambahkan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus melalui prosedur ketat, mulai dari rekomendasi atasan, pemeriksaan rekam jejak pelanggaran, tes psikologi oleh SDM, hingga pelatihan dan sertifikasi.<\/p>\n\n\n\n\u201cSeseorang yang memegang senjata api harus benar-benar memenuhi syarat, sudah terlatih, dan tersertifikasi. Jika ada catatan pelanggaran, apalagi terkait senjata api, tentu tidak akan diberikan izin,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\nLebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Propam Mabes Polri, sekaligus langkah preventif menyusul adanya sejumlah kasus di daerah lain, seperti kehilangan atau penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota.<\/p>\n\n\n\n\u201cIni kegiatan rutin, namun juga sebagai langkah pencegahan. Di beberapa tempat memang pernah terjadi kasus kehilangan atau penyalahgunaan senjata api. Karena itu, kami diperintahkan untuk melakukan supervisi secara menyeluruh, baik fisik maupun SOP penggunaannya,\u201d pungkasnya. MC Kalsel\/Rns<\/p>\n\n\n\n\n\t\t\t<\/div>"