"\n\t\t\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1\/00652\/ORG\/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.<\/p>\n\n\n\nSekda Kalsel menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan sistem kerja ASN yang lebih fleksibel dan adaptif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.<\/p>\n\n\n\n\u201cMelakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu work from office dan work from home,\u201d demikian bunyi surat edaran tersebut.<\/p>\n\n\n\nDalam implementasinya, ASN diberikan kesempatan bekerja dari rumah (WFH) selama satu hari dalam satu minggu, tepatnya setiap hari Jumat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n\u201cPola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,\u201d terang Sekda dalam edaran itu.\u00a0<\/p>\n\n\n\nNamun demikian, Sekda menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh unit kerja. Pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan.\u00a0<\/p>\n\n\n\n\u201cUnit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik,\u201d tegasnya.\u00a0<\/p>\n\n\n\nSelain itu, terdapat sejumlah pengecualian bagi pejabat dan unit tertentu yang tetap harus melaksanakan WFO, termasuk pejabat pimpinan tinggi serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, kesehatan, pendidikan, ketertiban umum, hingga administrasi kependudukan.<\/p>\n\n\n\nKebijakan ini juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan sumber daya. Dalam edaran tersebut disebutkan, \u201cRuang kerja memaksimalkan pencahayaan alami\u2026 lampu dan AC hanya dinyalakan di area yang benar-benar digunakan,\u201d serta \u201ckomputer dan peralatan elektronik lainnya wajib dimatikan dan dicabut dari stop kontak setelah jam kerja berakhir.\u201d<\/p>\n\n\n\nLebih lanjut, ASN juga diimbau untuk bijak dalam penggunaan air dan bahan bakar, serta mengoptimalkan penggunaan transportasi bersama guna mendukung efisiensi dan pengurangan emisi.\u00a0<\/p>\n\n\n\nSekda Kalsel menambahkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.\u00a0<\/p>\n\n\n\n\u201cKebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan,\u201d tulisnya.<\/p>\n\n\n\nDengan penerapan transformasi budaya kerja ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. MC Kalsel\/Fuz<\/p>\n\t\t\t<\/div>"