"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nKementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut sanksi administratif terhadap Kabupaten Banjar setelah dinilai telah menyelesaikan berbagai perbaikan dalam pengelolaan sampah.<\/p>\n\n\n\nStaf Ahli KLH Hanifah Dwi Nirwana menjelaskan, perbaikan tersebut meliputi penutupan (capping) landfill, peningkatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), aksesibilitas, serta kelengkapan dokumen perencanaan.<\/p>\n\n\n\n\u201cSeluruh temuan sudah ditindaklanjuti, sehingga sanksi untuk Kabupaten Banjar telah dicabut,\u201d ucapa Hanifah, Banjarbaru, Kamis (9\/4\/2026).<\/p>\n\n\n\nSementara itu, Kota Banjarmasin masih dalam proses pemenuhan sejumlah persyaratan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain kelengkapan dokumen, pengelolaan IPAL, serta penanganan limpasan dari landfill.<\/p>\n\n\n\n\u201cMasih ada beberapa hal yang perlu dipenuhi. Jika semua sudah selesai, sanksi tentu akan dicabut,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nHanifah menegaskan, penilaian KLH terhadap daerah tidak hanya berdasarkan kebersihan visual, melainkan pada kinerja sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.<\/p>\n\n\n\nIa juga mengingatkan, selama masa pembangunan PSEL yang diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun, pemerintah daerah tetap harus melakukan penanganan sampah secara optimal dengan metode lain. MC Kalsel\/Rns<\/p>\n\n\n\n\n\t\t\t<\/div>"