"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nDinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) bersama mitra menyepakati kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Result-Based Payment (RBP) REDD+ melalui rapat koordinasi yang digelar secara hybrid belum lama ini.<\/p>\n\n\n\nKoordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara lembaga perantara dan penerima manfaat terkait kelengkapan administrasi SPJ kegiatan RBP REDD+.<\/p>\n\n\n\nKepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PDASRHL), Alip Winarto mengatakan, langkah ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan tertib serta dokumen pertanggungjawaban dapat disusun sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\nWinarto menegaskan bahwa kesamaan pemahaman dalam penyusunan SPJ menjadi kunci keberhasilan program. Ia menekankan pentingnya kelengkapan administrasi untuk menghindari kendala dalam proses pertanggungjawaban kegiatan.<\/p>\n\n\n\n\u201cKesamaan persepsi dalam penyusunan SPJ sangat penting agar seluruh proses administrasi berjalan lancar dan sesuai aturan,\u201d ujarnya, Kamis (2\/4\/2026).<\/p>\n\n\n\nDalam kegiatan tersebut, Lembaga Perantara Pena Bulu memaparkan materi terkait kelengkapan SPJ, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama peserta.<\/p>\n\n\n\nHasil koordinasi menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya penegasan peran narahubung dan pelaksana kegiatan, guna mendukung tertib administrasi serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program RBP REDD+ di Provinsi Kalimantan Selatan. MC Kalsel\/Jml<\/p>\n\n\n\n\n\t\t\t<\/div>"