"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nKepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan, Heriansyah melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas\u00a0 Provinsi Kalimantan Selatan, Sundusiah, melaporkan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).<\/p>\n\n\n\nSosialisasi kali ini mengangkat tema \u201cSinergi Pemerintah Daerah dan Ormas: Mewujudkan Ketahanan Sosial Bebas Narkoba Menuju Indonesia Emas 2045\u201d, diselenggarakan di salah satu hotel di Banjarbaru, Selasa (31\/3\/2026).<\/p>\n\n\n\nSundusiah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi kepada seluruh pihak, sekaligus menegaskan bahwa kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kalimantan Selatan.<\/p>\n\n\n\n\u201cKami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran semua pihak. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata dalam memperkuat sinergi kita bersama,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\nSundusiah juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini menghadirkan narasumber dari kalangan profesional, yakni dari Rumah Sakit Sambang Lihum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan.\u00a0<\/p>\n\n\n\nIa berharap materi yang disampaikan mampu meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi aktif peserta dalam mendukung gerakan P4GN di daerah.\u00a0<\/p>\n\n\n\n\u201cKami berharap materi hari ini dapat memperluas wawasan serta mendorong seluruh peserta untuk lebih aktif dalam upaya P4GN,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\nLebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2023 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 015 Tahun 2025.\u00a0<\/p>\n\n\n\nRegulasi tersebut menjadi dasar komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terintegrasi.<\/p>\n\n\n\nAdapun tujuan utama kegiatan ini, lanjut Sundusiah, adalah untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi P4GN, memperkuat peran organisasi kemasyarakatan sebagai agen perubahan, serta membangun jejaring komunikasi yang solid antara pemerintah daerah, BNN, dan ormas.\u00a0<\/p>\n\n\n\nSelain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.\u00a0<\/p>\n\n\n\n\u201cKita ingin membangun pemahaman bersama bahwa korban penyalahgunaan narkotika berhak mendapatkan pemulihan, bukan semata-mata sanksi hukum,\u201d tegasnya. MC Kalsel\/Fuz<\/p>\n\t\t\t<\/div>"