"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bersama pemerintah Kabupaten\/Kota menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan.<\/p>\n\n\n\nGubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyampaikan bahwa penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.<\/p>\n\n\n\nIa menjelaskan, laporan yang disampaikan akan diperiksa dalam kurun waktu sekitar 60 hari.<\/p>\n\n\n\n\u201cKita bersama-sama telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah. Nanti akan diperiksa kurang lebih 60 hari, atau sekitar dua bulan. Mudah-mudahan laporan kita rapi dan tidak ada kekurangan,\u201d kata H. Muhidin, Banjarbaru, Selasa (31\/3\/2026).<\/p>\n\n\n\nH. Muhidin juga mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa daerah yang sebelumnya belum menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Ia berharap dalam proses pemeriksaan kali ini, seluruh kekurangan tersebut dapat segera diselesaikan.<\/p>\n\n\n\n\u201cKalau ada yang belum lengkap, mudah-mudahan dalam waktu pemeriksaan ini bisa dirapikan semuanya, termasuk yang terdahulu juga bisa diselesaikan,\u201d tambahnya.<\/p>\n\n\n\nSementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 14 LKPD unaudited dari pemerintah daerah di Kalsel.<\/p>\n\n\n\n\u201cAlhamdulillah, hari ini kami telah menerima 14 laporan LKPD unaudited. Sesuai mandat undang-undang keuangan negara, kami diberi waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nAndriyanto menambahkan, hasil pemeriksaan tersebut direncanakan akan disampaikan pada 26 Mei 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban BPK sebagai auditor eksternal.<\/p>\n\n\n\nLebih lanjut, Andriyanto mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sejumlah indikasi permasalahan yang masih bersifat sementara dan belum menjadi temuan final. Hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam pemeriksaan lanjutan.<\/p>\n\n\n\n\u201cIndikasi permasalahan yang kami sampaikan masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan lanjutan akan kami lakukan selama 20 hari, mulai 5 April hingga 2 Mei,\u201d tambahnya.<\/p>\n\n\n\nIa pun mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti indikasi tersebut agar tidak memengaruhi opini BPK terhadap kewajaran laporan keuangan.<\/p>\n\n\n\n\u201cApabila tidak segera ditindaklanjuti, itu akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan opini, karena masih dalam tahun anggaran yang sama, yakni 2025,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\nAndriyanto juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan, sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik.<\/p>\n\n\n\nDengan penyerahan LKPD ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas laporan keuangan, serta memperoleh opini terbaik dari BPK. MC Kalsel\/Rns<\/p>\n\n\n\n\n\t\t\t<\/div>"