"<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><strong>Kotabaru<\/strong>\u00a0\u2013 Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6\/369\/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.<\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\">Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru, Muh. Rusli, pada 16 Maret 2026 tersebut bertujuan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.<\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\">Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan\u00a0<em>live streaming<\/em>\u00a0di media sosial pribadi selama jam kerja. Namun, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.<\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\">Selain itu, seluruh aparatur diminta untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas serta mendorong penggunaan media sosial untuk hal-hal positif, seperti penyampaian informasi publik dan kegiatan pelayanan masyarakat.<\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\">Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.<\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\">*Sumber: Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 800.1.6\/369\/SETDA*<\/p>"