"\n\t\t\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pprov Kalsel) terus mendorong transformasi digital di sektor pelayanan publik. Salah satunya melalui pengembangan Web Perizinan Surat Tanda Lapor (STL) Ketenagalistrikan untuk instalasi tenaga listrik dengan kapasitas kurang dari atau sampai dengan 500 kW.<\/p>\n\n\n\nPlt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat serta pelaku usaha.<\/p>\n\n\n\n\u201cPerizinan ketenagalistrikan merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan, keandalan, serta kepatuhan terhadap standar teknis. Melalui sistem berbasis digital ini, proses pelaporan instalasi tenaga listrik hingga 500 kW menjadi lebih sederhana dan efisien,\u201d kata Nasrullah, Banjarbaru, Selasa (3\/3\/2026).<\/p>\n\n\n\nIa menjelaskan, Surat Tanda Lapor (STL) merupakan bukti bahwa pelaku usaha atau pemilik instalasi telah melaporkan kegiatan pembangunan dan\/atau pengoperasian instalasi tenaga listrik kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\nKewajiban pelaporan tersebut, lanjutnya, bertujuan memastikan setiap instalasi yang dibangun memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan umum.<\/p>\n\n\n\n\u201cDasar hukumnya jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 dan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021. Semua itu menjadi landasan dalam pelaksanaan STL,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nNasrullah menambahkan, melalui Web Perizinan STL Ketenagalistrikan, pelaku usaha kini dapat melakukan pendaftaran secara daring, mengunggah dokumen persyaratan, memantau status permohonan, hingga memperoleh bukti pelaporan secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.<\/p>\n\n\n\n\u201cTransformasi digital ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan kebijakan kemudahan berusaha. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan di sektor ketenagalistrikan tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan tetap menjaga standar keselamatan,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\nDengan hadirnya layanan berbasis digital tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap tercipta ekosistem pelayanan yang terintegrasi, transparan, serta mampu mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan daerah, khususnya di sektor energi dan ketenagalistrikan. MC Kalsel\/Rns<\/p>\n\t\t\t<\/div>"