"<p class=\"ds-markdown-paragraph\"><strong>Kotabaru<\/strong>\u00a0\u2013 Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan komitmennya mengawal pembentukan Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih agar sesuai dengan hukum dan tata kelola yang baik. Hal ini disampaikan dalam dialog interaktif \u201cHallo Kotabaru\u201d di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3\/3\/2026), yang dipandu H. Kisra Syarwansyah.<\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\">Narasumber yang hadir adalah Mufti Mukarromi, S.H., Kasubsi I Kejaksaan Negeri Kotabaru, dan M. Bayu Nugroho, S.H., Penelaah Penuntutan Kejaksaan Negeri Kotabaru.<\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\">Mufti menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, namun pendiriannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prosesnya dimulai dari minimal sembilan orang pendiri, rapat pembentukan, penyusunan AD\/ART, pengesahan notaris, hingga pendaftaran melalui sistem OSS. Yang membedakan adalah adanya peluang dukungan permodalan dari dana desa dan akses pembiayaan dari perbankan Himbara.<\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\">Sementara itu, Bayu menegaskan bahwa Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif melalui penerangan hukum dan penyuluhan, serta membuka ruang konsultasi bagi kepala desa dan calon pengurus koperasi. \u201cPencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,\u201d ujarnya. Kejaksaan juga memanfaatkan aplikasi \u201cJaga Desa\u201d untuk membantu pengawasan dana desa, meskipun masih ada tantangan seperti keterbatasan SDM dan jaringan internet.<\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\">Dalam dialog tersebut, disinggung pula soal rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan. Meski mengutamakan pembinaan, Kejaksaan tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika ditemukan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara. \u201cPenindakan adalah langkah terakhir, tapi jika ada kerugian negara, akan kami proses,\u201d tegas Mufti.<\/p>\r\n<p class=\"ds-markdown-paragraph\">Di akhir acara, H. Kisra Syarwansyah mengajak masyarakat untuk memahami regulasi sebelum membentuk koperasi dan berkonsultasi dengan pihak terkait. Dengan pengawalan yang intensif, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.<\/p>"