"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nWakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan tanggapan Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (25\/2\/2026). Pemprov Kalsel menyampaikan apresiasi atas masukan seluruh fraksi.\u00a0<\/p>\n\n\n\n\u201cKami sangat mengapresiasi atas pandangan fraksi berupa saran, masukan, dan harapan yang disampaikan. Kami meyakini hal tersebut merupakan cerminan harapan dari seluruh masyarakat Kalimantan Selatan,\u201d dalam sambutan Sekda.<\/p>\n\n\n\nAdapun tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP); serta perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.<\/p>\n\n\n\nTerkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah menegaskan pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah.<\/p>\n\n\n\n\u201cPajak daerah dan retribusi merupakan sumber utama bagi pendapatan daerah, dan kemandirian fiskal merupakan prasyarat utama untuk memperkuat struktur APBD Tahun Anggaran 2026 serta memperluas ruang fiskal pembangunan,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\nDalam perumusannya, lanjutnya, kebijakan dilakukan secara hati-hati dan terukur.\u00a0<\/p>\n\n\n\n\u201cKami menerapkan prinsip kehati-hatian, dengan mempertimbangkan dampak terhadap iklim investasi daerah, berbasis pada perencanaan fiskal yang matang, basis data yang kuat, serta analisis dampak ekonomi secara menyeluruh,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\nPemprov Kalsel, ditambahkannya juga telah melakukan simulasi fiskal jangka menengah untuk tiga tahun ke depan.<\/p>\n\n\n\n\u201cPerubahan kebijakan ini telah disertai simulasi fiskal jangka menengah untuk periode tiga tahun ke depan, meliputi proyeksi berbasis tren historis, pertumbuhan ekonomi daerah, elastisitas pajak, dan asumsi makro ekonomi daerah,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nSementara itu, terhadap Raperda TJSLP, Pemprov menekankan pentingnya indikator kontribusi yang jelas dan terukur.\u00a0<\/p>\n\n\n\n\u201cPerda ini harus memiliki indikator kontribusi yang jelas, terukur, dan selaras dengan RPJMD dan prioritas pembangunan daerah. Perda ini akan menjadi instrumen kolaborasi strategis antara pemerintah dan dunia usaha,\u201d ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nMaka dari itu, Program TJSLP diharapkan mampu memberikan kontribusi konkret.<\/p>\n\n\n\n\u201cProgram TJSLP diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan penanganan PMKS,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\nLebih lanjut, sedangkan perubahan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah diarahkan untuk menjamin hak masyarakat dan keberlanjutan sumber daya air.<\/p>\n\n\n\n\u201cPerubahan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan hak rakyat atas air, menjamin keberlanjutan sumber air, dan memberikan kepastian hukum,\u201d tegasnya. MC Kalsel\/Fuz<\/p>\n\t\t\t<\/div>"