"\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\nPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan (Disdikbud Kalsel) melakukan pemetaan data karya budaya daerah sebagai bagian dari upaya pengusulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan dan pengakuan karya budaya daerah di tingkat nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.<\/p>\nKepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Raudati Hildayati, mengatakan bahwa pada tahun 2026 Pemprov Kalsel menargetkan sebanyak 100 karya budaya dari Kalimantan Selatan dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.<\/p>\n\u201cSesuai arahan pimpinan, tahun ini ditargetkan 100 karya budaya dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai WBTb Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Saat ini tim sedang memetakan sekitar 112 karya budaya dan jumlah tersebut akan terus ditambah hingga mencapai 150 karya,\u201d ujarnya, Banjarbaru, Selasa (24\/2\/2026).<\/p>\nDalam proses pemetaan tersebut, Disdikbud Kalsel menggandeng konsultan kebudayaan dari berbagai perguruan tinggi, salah satunya Universitas Lambung Mangkurat. Keterlibatan akademisi dari program studi seni pertunjukan, sejarah, sosiologi, dan antropologi bertujuan memperkuat kajian ilmiah sebagai syarat utama pengusulan WBTb.<\/p>\nRaudati menjelaskan, salah satu kendala utama dalam proses pemetaan adalah keterbatasan bahan kajian tertulis, seperti skripsi, jurnal, dan artikel ilmiah, yang diperlukan untuk mendeskripsikan karya budaya sesuai petunjuk teknis pengusulan WBTb.<\/p>\n\u201cKendala terbesar adalah ketersediaan bahan kajian tertulis yang memenuhi aspek pendeskripsian sesuai juknis pengusulan WBTb. Oleh karena itu, kami melakukan berbagai strategi untuk melengkapi kebutuhan tersebut,\u201d katanya.<\/p>\nSebagai langkah strategis, Disdikbud Kalsel\u00a0 akan melakukan intervensi terhadap 72 karya budaya yang sebelumnya pernah diusulkan namun ditangguhkan karena belum memenuhi persyaratan. Selain itu, pihaknya akan menyampaikan Surat Edaran Gubernur Kalsel kepada Pemerintah Daerah di 13 kabupaten\/kota agar masing-masing mengusulkan 10 karya budaya.<\/p>\nDisdikbud Kalsel juga akan memanfaatkan data yang telah terhimpun dalam Data Pokok Kebudayaan serta terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi untuk memperkuat kajian akademik.<\/p>\n\u201cMelalui langkah ini, kami berharap dapat memiliki karya budaya yang sudah dilengkapi kajian sesuai ketentuan, sehingga karya yang belum memenuhi syarat dapat disubstitusi dengan karya yang telah siap diusulkan,\u201d jelasnya.<\/p>\nIa menambahkan, karya budaya yang belum memiliki kajian akan diteliti pada tahun ini agar dapat diusulkan pada tahun berikutnya.<\/p>\n\u201cDisdikbud Kalsel menargetkan proses pemetaan selesai pada 5 Maret 2026. Target tersebut disesuaikan dengan batas waktu pengusulan WBTb Indonesia tahun 2026 yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret, sehingga seluruh karya budaya yang telah memenuhi persyaratan dapat segera diajukan untuk memperoleh pengakuan nasional,\u201d tukasnya. MC Kalsel\/Jml<\/p>\n<\/div>"