"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nDinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. Regulasi ini dinilai sangat relevan dalam memperkuat tata kelola industri sawit yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\nKepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Rahim, menyampaikan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n\u201cDi Kalimantan Selatan, sektor kelapa sawit menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan industri dan perdagangan sekaligus penyumbang penerimaan daerah. Namun tantangan global dan domestik menuntut pengelolaan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan,\u201d ujarnya di Banjarmasin, Rabu (11\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\nMenurut Abdul Rahim, dinamika pasar internasional serta tuntutan standar keberlanjutan mengharuskan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai klasifikasi dan rantai nilai produk turunan kelapa sawit.<\/p>\n\n\n\n\u201cOleh karena itu, Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 menjadi sangat relevan sebagai landasan pengelompokan komoditas kelapa sawit yang jelas, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan industri,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\nIa menjelaskan, peraturan tersebut memberikan kerangka klasifikasi yang komprehensif mulai dari hulu hingga hilir. Dengan klasifikasi yang baku, pelaku usaha memperoleh kepastian dalam aspek perizinan, pelaporan, dan pengembangan usaha.<\/p>\n\n\n\n\u201cSelama ini industri menunggu bahan bakunya, tetapi kita belum sepenuhnya mengetahui hilirnya ke mana. Artinya, perlu kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan perangkat daerah lainnya. Hilirisasi harus kita dorong agar memberikan nilai tambah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan,\u201d kata Abdul Rahim.<\/p>\n\n\n\nPemerintah daerah melalui Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, lanjutnya, memiliki acuan yang seragam dalam melakukan pembinaan dan pengendalian industri sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\nAbdul Rahim menegaskan, setelah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Permenperin Nomor 32 Tahun 2024, pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi regulasi akan terus dilakukan.<\/p>\n\n\n\n\u201cYang utama bagi kami adalah meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kalimantan Selatan, serta memastikan pelaksanaan usaha mereka sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, termasuk Permenperin Nomor 32 Tahun 2024,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\nProvinsi Kalimantan Selatan juga berkomitmen mengawal implementasi regulasi ini melalui penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas aparatur, serta optimalisasi sistem informasi industri daerah. Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan industri Kalimantan Selatan yang menekankan hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan keberlanjutan.<\/p>\n\n\n\nImplementasi Permenperin Nomor 32 Tahun 2024 diharapkan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD), sehingga industri kelapa sawit dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan menjadi salah satu prioritas pembangunan di Kalimantan Selatan.<\/p>\n\n\n\n\u201cKita harus memperkuat kolaborasi antara dinas-dinas terkait, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Perdagangan, serta instansi lainnya. Mudah-mudahan kolaborasi ini mampu meningkatkan fiskal daerah dan mendorong industri kelapa sawit yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan,\u201d pungkas Abdul Rahim. MC Kalsel\/scw<\/p>\n\t\t\t<\/div>"