"\n\t\t\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nKepala Kantor Wilayah Kalimantan, Ady Hendratta, menyampaikan sosialisasi terkait tata cara klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada masyarakat melalui video sosialisasi yqng ditayangkan di akun medsos resmi BPJS Ketenagakerjaan @growatbpjamsostek, Selasa (10\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\nDalam sosialisasi tersebut, Ady Hendratta menjelaskan bahwa Jaminan Kematian merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan kepada peserta sebagai upaya negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.\u00a0Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat memanfaatkan haknya secara tepat dan mudah.<\/p>\n\n\n\nAdy Hendratta menegaskan bahwa proses klaim Jaminan Kematian kini semakin sederhana dan dapat diakses oleh masyarakat dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.<\/p>\n\n\n\n\u201cKami terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada peserta, termasuk dalam proses klaim Jaminan Kematian, agar hak peserta dapat diterima dengan cepat, tepat, dan transparan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\nIa juga mengimbau masyarakat dan ahli waris peserta untuk tidak ragu mencari informasi resmi serta memanfaatkan kanal layanan yang tersedia apabila membutuhkan pendampingan dalam proses klaim.<\/p>\n\n\n\nMenurutnya, pemahaman yang baik terhadap prosedur akan membantu mempercepat proses pencairan manfaat.<\/p>\n\n\n\n\u201cMelalui video sosialisasi ini, Kantor Wilayah Kalimantan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial serta memahami mekanisme klaim yang benar, sehingga manfaat Jaminan Kematian dapat dirasakan secara optimal oleh keluarga peserta yang berhak,\u201d tuturnya.<\/p>\n\n\n\nAdy Hendratta menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, baik secara langsung maupun melalui media digital. <\/p>\n\n\n\n\u201cHal ini guna menjangkau lebih banyak masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan jaminan sosial di wilayah Kalimantan,\u201d tukasnya. MC Kalsel\/Fuz<\/p>\n\t\t\t<\/div>"