"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nKepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan, Sundusiah, mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan, Heriansyah, menjadi narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Banjar.<\/p>\n\n\n\nKegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten Banjar, di salah satu hotel di Kota Banjarbaru,\u00a0 Senin (9\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\nSosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Ormas terkait kewajiban administratif, legalitas, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Sundusiah menegaskan bahwa pelaporan keberadaan Ormas kepada pemerintah daerah merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh setiap organisasi kemasyarakatan.<\/p>\n\n\n\n\u201cPelaporan keberadaan Ormas bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi dasar pengakuan dan legalitas resmi dari pemerintah daerah, sehingga pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara optimal,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\nIa menjelaskan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki peran strategis dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan Ormas, pembinaan dan pemberdayaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan, hingga mediasi penyelesaian konflik.<\/p>\n\n\n\nSeluruh peran tersebut bertujuan untuk memastikan Ormas menjalankan aktivitasnya sesuai dengan AD\/ART, tujuan organisasi, serta norma hukum yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n\u201cKesbangpol tidak hanya mencatat Ormas, tetapi juga membina dan mengawasi agar organisasi berjalan tertib, profesional, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,\u201d tambahnya.<\/p>\n\n\n\nLebih lanjut, Ia memaparkan berbagai landasan hukum yang mengatur keberadaan Ormas, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi kunci terciptanya tata kelola Ormas yang transparan dan akuntabel.<\/p>\n\n\n\n\u201cKepatuhan terhadap regulasi akan memperkuat integritas Ormas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap peran organisasi kemasyarakatan,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nIa juga menyampaikan sejumlah manfaat yang diperoleh Ormas yang telah melaporkan keberadaannya, seperti memperoleh pengakuan resmi pemerintah daerah, akses pembinaan dan pelatihan, kemudahan koordinasi dengan pemerintah, serta peluang dukungan program dan kegiatan.<\/p>\n\n\n\n\u201cSebaliknya, Ormas yang tidak melaporkan keberadaannya berisiko tidak diakui secara resmi dan berpotensi menghadapi kendala dalam pelaksanaan kegiatan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\nKegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, yang memberikan penjelasan terkait aspek legalitas badan hukum Ormas, mekanisme pendaftaran, serta verifikasi administrasi secara elektronik.<\/p>\n\n\n\nMelalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Banjar dapat semakin tertib administrasi, profesional dalam pengelolaan organisasi. <\/p>\n\n\n\n\u201cSerta mampu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan sosial dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,\u201d tukasnya. MC Kalsel\/Fuz<\/p>\n\t\t\t<\/div>"