"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menutup Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level I bagi Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.<\/p>\n\n\n\nPenutupan pelatihan dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Ariadi Noor, yang berlangsung di Aula Kampus I BPSDMD Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Rabu (28\/1\/2026).<\/p>\n\n\n\nDalam sambutannya, Ariadi Noor menyampaikan apresiasi kepada BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan selaku penyelenggara, serta kepada seluruh peserta yang telah mengikuti pelatihan sejak awal hingga penutupan.<\/p>\n\n\n\n\u201cPelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level I untuk PA\/KPA telah sampai pada hari penutupan. Saya menyampaikan apresiasi kepada BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan selaku penyelenggara, serta partisipasi bapak dan ibu peserta dari PA\/KPA lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\nAriadi Noor menegaskan bahwa pelatihan pengadaan barang dan jasa memiliki tujuan yang sangat strategis dalam mendukung percepatan roda pemerintahan.\u00a0<\/p>\n\n\n\nMenurutnya, prosedur pengadaan barang dan jasa merupakan jembatan utama dalam pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan sekaligus daya dukung terhadap kebijakan dan program pembangunan daerah.<\/p>\n\n\n\nNamun demikian, ia menekankan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara bersih, adil, transparan, efektif, dan taat regulasi.\u00a0Jika tidak, justru akan menghambat kelancaran program pembangunan dan mengurangi manfaat yang diharapkan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n\u201cBapak dan ibu PA\/KPA memiliki kewenangan dalam pengeluaran anggaran di perangkat kerja masing-masing. Saya menghimbau agar peran tersebut dioptimalkan melalui jalur pengadaan yang bersih, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\nLebih lanjut, Ariadi Noor menjelaskan bahwa tanggung jawab pengadaan barang dan jasa dimulai sejak tahap perencanaan.\u00a0Oleh karena itu, perencanaan harus berpedoman pada peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku, serta disusun dengan memperhatikan spesifikasi teknis sesuai kebutuhan.<\/p>\n\n\n\n\u201cPerencanaan yang kuat merupakan fondasi bagi ketepatan dan kelancaran tahapan berikutnya. Prinsip pengadaan adalah value for money, di mana setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan harus sebanding dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh, serta benar-benar dirasakan oleh masyarakat,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nSementara itu, laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDMD Provinsi Kalsel, Izzati Mulia Fardani.\u00a0Ia menyampaikan bahwa pelatihan diikuti oleh 120 peserta yang telah menyelesaikan pelatihan selama tiga hari.<\/p>\n\n\n\n\u201cPeserta berasal dari pejabat eselon II dan III yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nDengan berakhirnya pelatihan ini, diharapkan para PA\/KPA mampu menerapkan pengetahuan dan kompetensi yang diperoleh guna mendukung tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. MC Kalsel\/dam<\/p>\n\t\t\t<\/div>"