"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nDinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Acara Temu Koordinasi Pemenuhan Sarana dan Prasarana Budidaya, sebagai upaya mendukung swasembada pangan, pemerataan ekonomi, serta pemberantasan kemiskinan yang merupakan bagian dari Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.<\/p>\n\n\n\nKepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Program Ekonomi Biru menetapkan pengembangan perikanan budidaya di laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan sebagai salah satu program prioritas nasional.<\/p>\n\n\n\n\u201cPerikanan budidaya memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengembangannya harus dilakukan secara terencana, berkelanjutan, dan terintegrasi,\u201d ujar Rusdi Hartono.<\/p>\n\n\n\nIa menegaskan bahwa DKP Provinsi Kalimantan Selatan sejalan dengan visi dan janji Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yakni memperkuat ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi kreatif, salah satunya melalui pengembangan Shrimp Estate dan Gabus Estate.<\/p>\n\n\n\n\u201cProgram Shrimp Estate dan Gabus Estate merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Misi ke-3, yaitu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, merata, dan berbasis syariah, dengan mendorong produktivitas perikanan budidaya serta hasil kelautan,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nDalam kesempatan tersebut, Rusdi Hartono juga menyoroti pentingnya dukungan regulasi, khususnya dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.<\/p>\n\n\n\n\u201cPeraturan Presiden ini menjadi dasar hukum tata kelola pupuk bersubsidi bagi subsektor perikanan budidaya, yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para pembudidaya ikan dan udang,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\nIa menjelaskan bahwa sasaran tata kelola pupuk bersubsidi adalah untuk memastikan penyaluran pupuk yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.<\/p>\n\n\n\n\u201cPupuk memegang peranan penting dalam budidaya perikanan karena berfungsi mendorong pertumbuhan plankton sebagai pakan alami ikan dan udang. Dengan penerapan pupuk yang tepat, produksi dan produktivitas budidaya tambak serta pembenihan diharapkan meningkat secara signifikan,\u201d tambahnya.<\/p>\n\n\n\nLebih lanjut, DKP Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Tim Pembina Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan bertugas melakukan koordinasi, sosialisasi, dan monitoring pelaksanaan program pupuk bersubsidi, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Nomor 479 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan Tahun Anggaran 2026.<\/p>\n\n\n\nNamun demikian, Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa dari usulan data pupuk bersubsidi sektor perikanan tahun 2026, baru Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu yang mengajukan.<\/p>\n\n\n\n\u201cSaya berharap seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan dapat bersinergi dalam melaksanakan program pupuk bersubsidi ini, sehingga pada tahun-tahun mendatang seluruh daerah dapat memanfaatkan program tersebut demi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pembudidaya,\u201d pungkasnya. MC Kalsel\/scw<\/p>\n\t\t\t<\/div>"