"\n\t\t\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menyebutkan hingga awal 2026, terdapat tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di daerah yang masih dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), masing-masing di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.<\/p>\n\n\n\nKepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo, melalui Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL), Hardini Wijayanti, menjelaskan bahwa hingga saat ini sanksi terhadap ketiga TPA tersebut secara administratif belum dicabut.<\/p>\n\n\n\n\u201cSetahu kami, ketiganya memang masih belum dicabut sanksinya. Namun untuk Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, peluang pencabutan sanksi cukup besar karena\u00a0 perbaikan sudah dipenuhi dan progresnya dilaporkan secara berkala kepada Kementerian,\u201d kata Hardini, Banjarbaru, Jumat (23\/1\/2026).<\/p>\n\n\n\nHardini menjelaskan, kondisi TPA di masing-masing daerah memiliki karakteristik dan penanganan yang berbeda. Untuk Kota Banjarmasin, TPA setempat sudah ditutup dan tidak lagi menerima sampah, sehingga seluruh sampah kota dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula.<\/p>\n\n\n\nSementara itu, TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin sanksinya bukan penutupan tetapi revitalisasi dan perbaikan, sehingga masih memungkinkan menerima sampah selama proses pembenahan berlangsung.<\/p>\n\n\n\n\u201cKalau Banjar dan Tapin itu sifatnya perbaikan dan penataan. Mereka masih bisa menerima sampah sambil melakukan revitalisasi. Berbeda dengan Banjarmasin yang memang sudah ditutup total,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nIa menambahkan, kewenangan pengelolaan sampah pada dasarnya berada di pemerintah Kabupaten\/Kota, sedangkan Pemprov Kalsel memiliki kewenangan pada pengelolaan TPA regional yang melayani lima kabupaten\/kota di kawasan Banjarbakula.<\/p>\n\n\n\nMenurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sejatinya sudah cukup lama berlaku, namun dalam pelaksanaannya masih menemui kendala, terutama lemahnya monitoring, evaluasi, serta keterbatasan anggaran di daerah.<\/p>\n\n\n\n\u201cRata-rata anggaran pengelolaan sampah di kabupaten\/kota memang masih sangat terbatas, baik di DLH maupun sektor pendukung seperti PU. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan daerah bisa meningkatkan alokasi anggaran dan kapasitas personel untuk pengelolaan sampah yang lebih ideal,\u201d tambahnya.<\/p>\n\n\n\nTerkait TPA Kota Banjarmasin, Hardini menyebut masih terdapat pekerjaan rumah besar, khususnya dalam pengelolaan drainase yang membutuhkan anggaran cukup besar dan tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran.<\/p>\n\n\n\n\u201cBanjarmasin ini agak berbeda karena PR drainasenya besar. Perbaikannya tidak bisa sekaligus,\u00a0 harus bertahap dimulai tahun 2026 hingga 2027. Itu yang membuat pencabutan sanksinya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat,\u201d ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nMeski demikian, ia menilai Pemerintah Kota Banjarmasin telah memiliki konsep penanganan sampah yang cukup baik, salah satunya melalui pembentukan rumah pilah di setiap kelurahan.<\/p>\n\n\n\n\u201cSetahu saya ada sekitar 52 rumah pilah yang sudah disiapkan lengkap dengan petugas dan pengawas. Harapannya, dengan monev dari pemko, rumah pilah ini bisa dilakukan pengurangan sampah dari sumbernya, sehingga beban ke TPA Regional Banjarbakula dan beban anggaran pengangkutan bisa berkurang,\u201d pungkasnya. MC Kalsel\/Rns<\/p>\n\t\t\t<\/div>"