"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan tata kelola pembangunan infrastruktur. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi memiliki program pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dilaksanakan secara terstruktur sepanjang tahun 2026.<\/p>\n\n\n\nKepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, M. Yasin Toyib, melalui Kepala Seksi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi, Maknawarah, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terdapat satu program utama pengawasan yang difokuskan pada pengembangan jasa konstruksi. Program tersebut berupa kegiatan kebijakan khusus terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjadi kewenangan provinsi.<\/p>\n\n\n\n\u201cPada 2026 kami melaksanakan pengawasan dan evaluasi tertib penyelenggaraan jasa konstruksi provinsi serta lintas kabupaten\/kota. Pengawasan ini dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi, Seksi Pengawasan,\u201d ujarnya, Selasa (13\/1\/2026).\u00a0<\/p>\n\n\n\nIa menyebutkan, pengawasan ini menyasar seluruh paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel. Fokus pengawasan diarahkan pada tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang dinilai melalui enam indikator utama.<\/p>\n\n\n\nEnam indikator tersebut meliputi, pertama pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemilihan penyedia jasa. Kedua, pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan pekerjaan kontrak kerja konstruksi. Ketiga, pengawasan penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Keempat, pengawasan penerapan manajemen mutu konstruksi. Kelima, pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi. Keenam, pengawasan terhadap pengelolaan serta pemanfaatan sumber material konstruksi.<\/p>\n\n\n\n\u201cEnam indikator ini menjadi dasar evaluasi kami terhadap tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di SKPD yang melaksanakan pekerjaan konstruksi,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nSelain pengawasan, Bidang Bina Konstruksi juga melaksanakan pembinaan terhadap tertib jasa konstruksi. Pembinaan tersebut mencakup tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi yang menyasar 13 kabupaten\/kota di Kalimantan Selatan.<\/p>\n\n\n\nMenurut Maknawarah, pembinaan tersebut dilaksanakan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. <\/p>\n\n\n\n\u201cTidak harus sekaligus tiga tertib. Bisa dimulai dari tertib penyelenggaraan terlebih dahulu, kemudian bertahap ke tertib usaha dan tertib pemanfaatan,\u201d tambahnya.<\/p>\n\n\n\nUntuk tahun 2026, pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di tingkat provinsi difokuskan pada dua SKPD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.<\/p>\n\n\n\nMelalui program ini, Pemprov Kalsel berharap penyelenggaraan jasa konstruksi di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib, berkualitas, dan akuntabel, sehingga mendukung terwujudnya pembangunan infrastruktur yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Selatan. MC Kalsel\/tgh<\/p>\n\t\t\t<\/div>\r\n\r\nsumber : diskominfomc.kalselprov.go.id"