"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nMenteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan langsung ke kawasan terdampak banjir di Desa Bincau, Kabupaten Banjar, Selasa (30\/12\/2025). Ia menegaskan bahwa persoalan banjir di wilayah tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter alami kawasan dan aktivitas manusia yang tidak taat terhadap prinsip lingkungan.<\/p>\n\n\n\nMenurut Hanif Faisol, secara ekologis wilayah Bincau merupakan kawasan dengan tipe vegetasi rawa dan daerah simpanan air. Kondisi ini menyebabkan wilayah tersebut sangat rentan tergenang, terutama saat intensitas hujan meningkat.<\/p>\n\n\n\n\u201cKalau kita lihat tipe vegetasi alaminya, ini memang daerah air, tempat air berdiam dan ditabung sebelum mengalir ke sungai. Saat hujan tidak terlalu tinggi, memang tampak seperti daratan sehingga dimanfaatkan sebagai pemukiman, namun secara ekologis kawasan ini tidak pernah lepas dari risiko banjir,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\nMenteri LH juga menekankan pentingnya kembali pada kearifan lokal dalam pembangunan permukiman masyarakat, terutama dengan mengadaptasi model rumah panggung sebagaimana yang dahulu diterapkan masyarakat di kawasan bantaran sungai.<\/p>\n\n\n\n\u201cRumah kita dulu itu panggung. Ini penting sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi alam yang memang rawan genangan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\nDalam kajian Kementerian Lingkungan Hidup, sungai Bincau telah mengalami penurunan fungsi ekologis akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi dan aktivitas usaha di hulu daerah aliran sungai (DAS).\u00a0<\/p>\n\n\n\nTercatat terdapat lebih dari 16 hingga hampir 20 entitas usaha di kawasan hulu yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.<\/p>\n\n\n\n\u201cPembukaan-pembukaan lahan ini diduga memperburuk daya tangkap DAS. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan segera melakukan analisis menyeluruh dan mewajibkan seluruh entitas usaha tersebut menjalani audit lingkungan,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\nHanif Faisol menjelaskan, apabila hasil audit lingkungan oleh auditor independen menemukan bahwa unit usaha tidak mampu memenuhi kewajiban mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan, maka izin lingkungannya akan direkomendasikan untuk dicabut.<\/p>\n\n\n\nSaat ini, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup telah berada di lapangan dan menyusuri wilayah Kalimantan Selatan bagian barat, dari kawasan Pegunungan Meratus hingga daerah terdampak, untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.<\/p>\n\n\n\nBerdasarkan kajian Kementerian LH tahun 2020\u20132021, lanskap Kalimantan Selatan dinilai telah berada pada kondisi sangat rentan, di mana curah hujan sekitar 100 mm per hari saja sudah mampu memicu terjadinya banjir besar.<\/p>\n\n\n\n\u201cApalagi jika masih ditemukan pembukaan lahan di luar izin dan tidak taat terhadap persetujuan lingkungan. Karena itu, penertiban dan pengembalian ketaatan lingkungan menjadi prioritas,\u201d jelasnya. MC Kalsel\/Fuz<\/p>\n\t\t\t<\/div>"