"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nDinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Karantina Kalimantan Selatan melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran bibit pisang yang tidak memenuhi persyaratan izin edar.<\/p>\n\n\n\nPengawasan tersebut dilakukan di salah satu toko pertanian, Toko Pertanian Harto, yang berlokasi di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.<\/p>\n\n\n\nKepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman, menjelaskan bahwa Toko Pertanian Harto merupakan mitra penyalur bibit kepada kelompok tani. Sementara penyedia bibit pisang tersebut diketahui berasal dari PT Mega Raya.<\/p>\n\n\n\n\u201cBerdasarkan keterangan di lapangan, toko ini hanya sebagai mitra penyalur bibit ke kelompok tani. Penyedia bibitnya dari pihak perusahaan, namun diduga bibit tersebut masuk langsung melalui jasa ekspedisi tanpa melalui proses karantina terlebih dahulu,\u201d ujar Syamsir, Selasa (16\/12\/2025).<\/p>\n\n\n\nIa menambahkan, dari hasil pengawasan ditemukan bibit yang tidak memiliki label serta dokumen karantina yang lengkap, sehingga asal-usul dan kelayakannya masih diragukan.<\/p>\n\n\n\n\u201cPrinsipnya, setiap pemasukan komoditas tanaman, termasuk bibit pisang, wajib melalui karantina dan dilengkapi dokumen resmi. Bibit yang tidak terdata di karantina tentu tidak boleh diedarkan,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\nSyamsir Rahman juga mengingatkan bahwa peredaran bibit tanpa prosedur karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT) atau penyakit tanaman yang dapat menyebar luas dan merugikan petani.<\/p>\n\n\n\n\u201cKami sangat khawatir jika bibit seperti ini beredar, karena bisa membawa penyakit tanaman. Bahkan sisa penyakit bisa saja terbawa dari alat angkut seperti truk atau ekspedisi,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nTerkait temuan tersebut, DPKP Kalsel bersama Badan Karantina akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Apabila terbukti melanggar ketentuan, bibit pisang tersebut dapat ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan atau dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n\u201cPengawasan ini merupakan langkah preventif awal untuk melindungi pertanian Kalimantan Selatan. Jika ditemukan pelanggaran serius, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,\u201d pungkasnya. MC Kalsel\/tgh<\/p>\n\t\t\t<\/div>\r\n\r\nsumber : diskominfomc.kalselprov.go.id"