"\n\t\t\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan saat ini sedang melakukan penyesuaian pemutakhiran data terkait kodefikasi bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang lulus menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Provinsi Kalsel, Fathan, melalui Kepala Bidang Anggaran Adya Ferina.<\/p>\n\n\n\nAdya menjelaskan, BPKAD telah meminta masing-masing SKPD untuk menyampaikan rekapitulasi PJLP yang lulus PPPK paruh waktu, sekaligus melakukan penyesuaian kode rekening sesuai kodefikasi, klasifikasi, dan nomenklatur baru dari status PJLP menjadi PPPK paruh waktu. Langkah ini menjadi dasar dalam proses penganggaran dan penyiapan skema penggajian ke depan.<\/p>\n\n\n\n\u201cTerkait penggajian PPPK paruh waktu, dasarnya adalah keputusan KemenPAN-RB. Disebutkan bahwa terdapat dua alternatif gaji, yaitu menggunakan gaji yang diterima saat ini atau berdasarkan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang berlaku di daerah,\u201d kata Adya, Banjarbaru, Kamis (11\/12\/2025).<\/p>\n\n\n\nSementara itu Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran II, Ahmad Haitami Anshari, mengatakan hingga kini BPKAD masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu. Untuk sementara, penganggaran yang disiapkan hanya mencakup komponen gaji pokok.<\/p>\n\n\n\n\u201cSaat ini yang kita anggarkan baru gaji. Untuk komponen lain seperti tunjangan, kita menunggu kebijakan lebih lanjut dari pimpinan,\u201d kata Haitami.<\/p>\n\n\n\nMeski status berubah, hak-hak pekerja seperti jaminan kesehatan maupun jaminan kerja tetap dipastikan melekat sesuai ketentuan.<\/p>\n\n\n\n\u201cHak dan kewajiban seperti BPJS tetap ada. Itu sudah dianggarkan dan mengikuti regulasi bagi penerima gaji pemerintah,\u201d tambah Haitami.<\/p>\n\n\n\nTerkait kekhawatiran mengenai potensi keterlambatan pembayaran gaji, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada kecepatan SKPD dalam mengajukan permohonan pembayaran. BPKAD akan memproses pengamprahan apabila seluruh berkas telah lengkap.<\/p>\n\n\n\n\u201cMekanisme pembayaran gaji diserahkan ke masing-masing SKPD. Kami di BPKAD memproses setelah usulan lengkap. Selama dokumen dan pagu tersedia, pembayarannya akan tepat waktu,\u201d pungkasnya. MC Kalsel\/Rns<\/p>\n\t\t\t<\/div>\r\n\r\nsumber : diskominfomc.kalselprov.go.id"