"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel menggelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas pada Kelompok Pengelola Sarana dan Prasarana Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Tahun 2025, di Banjarbaru, Senin (8\/12\/2025).\u00a0<\/p>\n\n\n\nKegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta profesionalisme para pengelola fasilitas air bersih dan sanitasi di tingkat desa agar sarana yang telah dibangun dapat dikelola secara berkelanjutan. Peserta terdiri dari perwakilan kelompok pengelola air dan sanitasi dari seluruh kabupaten\/kota se-Kalimantan Selatan.<\/p>\n\n\n\nAcara dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD Kalsel, Iwan Ristianto, didampingi Kabid Pengembangan Kawasan Perdesaan, Masrai Zulzai Subkhi, serta Kasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan, Andie Putra Pratama.<\/p>\n\n\n\nDalam sambutannya, Iwan Ristianto menegaskan bahwa keberlanjutan layanan air minum dan sanitasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam pengembangan kawasan perdesaan.\u00a0<\/p>\n\n\n\nIa menjelaskan bahwa program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) sejak awal dirancang untuk memperluas akses air minum layak bagi masyarakat desa.<\/p>\n\n\n\n\u201cProgram PAMSIMAS telah menghadirkan akses air minum dan sanitasi bagi ribuan desa. Tantangan kita hari ini adalah memastikan sarana tersebut tetap berfungsi, dikelola profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\nIa menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KP-SPAMS sebagai pengelola utama fasilitas air minum desa.\u00a0<\/p>\n\n\n\nMenurutnya, keberlanjutan layanan tidak hanya bertumpu pada infrastruktur, tetapi juga pada kelembagaan yang kuat, legalitas yang jelas, sistem pelaporan, hingga dukungan pemerintah daerah.<\/p>\n\n\n\nOleh karena itu, setelah terbitnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, desa memiliki kewenangan lebih besar dalam mengelola pelayanan dasar termasuk air minum dan sanitasi. Karena itu, peran Dinas PMD di tingkat provinsi dan kabupaten menjadi lebih strategis dalam pembinaan, pendampingan, serta koordinasi lintas sektor.<\/p>\n\n\n\n\u201cDinas PMD Kalsel juga menjadi bagian dari Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi, yang berperan mendorong pencapaian target akses air minum dan sanitasi layak serta berkelanjutan bagi seluruh desa,\u201d ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nSementara itu, Kepala Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan, Andie Putra Pratama, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberfungsian sarana air bersih hasil program PAMSIMAS yang telah dibangun sejak tahap 1 hingga tahap 3 pada 2021.<\/p>\n\n\n\n\u201cIni adalah momen penting untuk komitmen bersama antar OPD. Kami ingin memastikan sarana yang sudah dibangun tetap berfungsi optimal di desa-desa,\u201d kata Andie.<\/p>\n\n\n\nAndie juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KP-SPAMS agar dapat bermitra dengan pemerintah desa maupun BUMDes dalam pengelolaan air bersih.\u00a0<\/p>\n\n\n\nMenurutnya, kelembagaan yang kuat akan memastikan ketahanan permodalan, keberlangsungan perpipaan, dan distribusi air yang merata ke masyarakat.<\/p>\n\n\n\nOleh sebab itu, Menjawab rencana tindak lanjut pasca sosialisasi, Andie mengungkapkan bahwa tahun 2026 pihaknya akan melakukan pendataan menyeluruh terkait keberfungsian sarana PAMSIMAS di seluruh Kalsel.<\/p>\n\n\n\n\u201cPada 2026 kami akan menghimpun data desa yang sarana PAMSIMAS-nya berfungsi penuh, berfungsi sebagian, atau tidak berfungsi. Data ini akan menjadi data bersama antara PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, dan pihak terkait lainnya,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nDari hasil pendataan tersebut, pemerintah akan menentukan kebijakan tindak lanjut, termasuk upaya reaktivasi sarana yang tidak berfungsi atau peningkatan kualitas sarana yang masih berfungsi sebagian. Data tersebut nantinya juga akan didorong untuk menjadi dasar pemerintah desa dalam penganggaran melalui Dana Desa (APBDes).<\/p>\n\n\n\n\u201cTarget berikutnya adalah mendorong desa agar kegiatan peningkatan sarana air bersih dapat didukung melalui dana desa,\u201d tegas Andie.<\/p>\n\t\t\t<\/div>"