"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel menggelar Rapat Sosialisasi dan Pembinaan Terkait Serah Terima Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman di Aula Lantai 3 Kantor Disperkim Kalsel, Banjarbaru, Kamis (4\/12\/2025).<\/p>\n\n\n\nKegiatan dihadiri sejumlah lembaga terkait, antara lain Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Kanwil ATR\/BPN Provinsi Kalsel, Inspektorat Provinsi Kalsel, BPKAD Provinsi Kalsel, Disperkim Kabupaten\/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten\/Kota, serta BPKAD Kabupaten\/Kota se-Kalsel.<\/p>\n\n\n\nPlt Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan pemahaman dan komitmen seluruh pihak dalam proses serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.<\/p>\n\n\n\n\u201cPSU seperti jalan, drainase, air bersih, dan listrik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan permukiman. Pengalihan aset ini penting agar pemerintah daerah dapat mengelola, memelihara, dan memastikan keberlanjutan layanan bagi masyarakat,\u201d kata Mursyidah.<\/p>\n\n\n\nIa menjelaskan bahwa penyerahan PSU merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta dipertegas dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.<\/p>\n\n\n\nLebih lanjut, Mursyidah menyampaikan bahwa pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah secara berkala. Setelah diserahkan, aset tersebut akan tercatat sebagai milik pemda sehingga dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat langsung bagi warga.<\/p>\n\n\n\nBerdasarkan data Disperkim Kalsel penyerahan PSU tahun 2025 di 13 kabupaten\/kota, yakniJumlah pemegang SEPPT\/EPPT\/EPPR yang wajib menyerahkan PSU: 1.901 unit. Unit perumahan yang PSU-nya sudah jatuh tempo untuk diserahkan: 871 unit. Unit perumahan yang telah selesai diserahterimakan PSU-nya 595 unit.<\/p>\n\n\n\n\u201cMelalui rapat sosialisasi ini, Pemprov Kalsel berharap proses penyerahan PSU semakin optimal sehingga tidak lagi menimbulkan hambatan administratif maupun teknis di lapangan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nIa menegaskan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas merupakan kelengkapan penting yang menentukan kualitas permukiman. Dengan penyerahan aset yang tertib dan sesuai ketentuan, pemerintah daerah dapat menjamin lingkungan permukiman yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalsel.<\/p>\n\n\n\n\u201cSemoga melalui sosialisasi dan pembinaan ini, pengelolaan PSU dapat berjalan lebih maksimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Kalimantan Selatan,\u201d tutupnya. MC Kalsel\/tgh<\/p>\n\t\t\t<\/div>\r\n\r\nsumber : diskominfomc.kalselprov.go.id"