"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nBalai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru menggelar kegiatan Advokasi Pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) bersama lintas sektor, di Banjarbaru, Rabu (26\/11\/2025).\u00a0<\/p>\n\n\n\nKegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama untuk menekan penyalahgunaan antibiotik tanpa resep dokter yang dinilai masih tinggi di fasilitas pelayanan kefarmasian.<\/p>\n\n\n\nKegiatan tersebut diikuti oleh berbagai perangkat daerah dan organisasi profesi, di antaranya Dinas Kesehatan Kalsel, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Diskominfo, Dinas Kelautan dan Perikanan, PD Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi dan Kabupaten\/Kota se-Kalsel, serta perwakilan pelaku usaha seperti GP Farmasi.<\/p>\n\n\n\nPlt Kepala BBPOM di Banjarbaru, Ary Yustantiningsih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengendalian AMR harus dilakukan secara bersama dan terintegrasi melalui kolaborasi lintas sektor.<\/p>\n\n\n\n\u201cKami mengundang beberapa lintas sektor dan organisasi profesi untuk membangun satu komitmen bersama terkait pelaksanaan aksi pengendalian antimikroba resisten. Tujuannya adalah mendukung pelaksanaan Rencana Program Komunikasi Nasional (RPCMN) tahun 2025\u20142029,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nAry menegaskan pentingnya mengendalikan penjualan antibiotik tanpa resep dokter yang saat ini masih cukup tinggi di sejumlah sarana pelayanan kefarmasian.<\/p>\n\n\n\n\u201cHarapannya program lintas sektor ini bisa disinergikan untuk menekan penjualan antibiotik tanpa resep. Setiap pemangku kepentingan nanti akan melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan, sehingga persentase penjualan antibiotik tanpa resep bisa ditekan seminimal mungkin,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\nMenurutnya, resistensi antimikroba menjadi ancaman serius yang disebut sebagai \u201csilent pandemic\u201d, karena dapat menyebabkan antibiotik tidak lagi efektif mengobati infeksi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan peningkatan angka kesakitan bahkan kematian akibat penyakit infeksi.<\/p>\n\n\n\n\u201cJika resistensi ini meningkat, masyarakat yang sakit akan sulit sembuh karena tubuh tidak merespon lagi terhadap antibiotik. Ini berbahaya dan harus kita cegah,\u201d tegas Ary.<\/p>\n\n\n\nIa juga menegaskan bahwa masyarakat harus mulai disiplin dalam penggunaan antibiotik sesuai aturan medis. <\/p>\n\n\n\n\u201cMasyarakat harus memeriksakan diri ke dokter terlebih dahulu. Antibiotik tidak boleh dikonsumsi sembarangan, harus berdasarkan resep dokter. Itu adalah goal kami,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\nDalam kesempatan tersebut, Ary menyampaikan bahwa kebijakan nasional terkait pengendalian AMR telah diatur melalui Instruksi Presiden dan Rencana Aksi Nasional sejak tahun 2021 hingga 2024, dan kini dilanjutkan melalui periode 2025\u20132029.<\/p>\n\n\n\nBBPOM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan berkomitmen penuh menjalankan pengawasan distribusi obat golongan keras, termasuk antibiotik.<\/p>\n\n\n\n\u201cBadan POM berperan dalam pengawasan obat dan tergabung dalam gugus tugas pemberdayaan KFF. Kami berupaya mengendalikan resistensi antimikroba sesuai tugas dan fungsi pengawasan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nIa berharap melalui dialog, komunikasi, dan kolaborasi yang terbangun dalam kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan dapat menyusun rekomendasi dan komitmen bersama dalam pengendalian AMR.<\/p>\n\n\n\nKegiatan advokasi ditutup dengan harapan bahwa sinergi lintas sektor mampu melahirkan langkah konkret untuk mencegah potensi pandemi tersembunyi yang disebabkan resistensi antibiotik serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. MC Kalsel\/tgh<\/p>\n\t\t\t<\/div>\r\n\r\nsumber : diskominfomc.kalselprov.go.id"