"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nRapat Evaluasi Tata Laksana Pelayanan Persetujuan Lingkungan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan menghadirkan Dewan Penilai Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Ir. H. Udiansyah, M.Si, sebagai salah satu narasumber.<\/p>\n\n\n\nDalam kesempatan tersebut, Prof. Udiansyah menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah dan para pemohon dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan melalui penyusunan dokumen lingkungan yang berkualitas.<\/p>\n\n\n\nMenurut Prof. Udiansyah, seluruh kegiatan pembangunan pada prinsipnya harus dijamin melalui adanya persetujuan lingkungan. Ia menilai langkah DLH Kalsel menyelenggarakan evaluasi ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kualitas dokumen.<\/p>\n\n\n\n\u201cSaya rasa kegiatan ini sangat luar biasa karena menunjukkan bahwa kita benar-benar konsen terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan. Semua kegiatan seharusnya dijamin melalui persetujuan lingkungan yang dikaji secara baik,\u201d kata Prof. Udiansyah, Banjarbaru, Senin (24\/12025).<\/p>\n\n\n\nProf. Udiansyah mengungkapkan bahwa Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang beranggotakan sembilan orang kerap menjumpai dokumen lingkungan yang belum memenuhi standar. Ia menyampaikan, di internal tim bahkan terbentuk grup diskusi dengan nama \u201cWali Songo\u201d, tempat mereka mendalami permasalahan berbagai dokumen.<\/p>\n\n\n\n\u201cDari berbagai diskusi, memang banyak dokumen lingkungan yang kualitasnya rendah,\u201d tambahnya.<\/p>\n\n\n\nIa juga menyebutkan bahwa salah satu kendala utama adalah rendahnya kapasitas penyusun dokumen, baik dari sisi kompetensi maupun profesionalitas.<\/p>\n\n\n\n\u201cProfesional itu kan gabungan antara kompetensi dan kejujuran. Kalau tidak punya kompetensi, jelas tidak bisa profesional. Tapi kalau kompetensi ada, tapi tidak jujur, itu juga sama saja tidak profesional,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nKepada para pemohon persetujuan lingkungan, Prof. Udiansyah menegaskan pentingnya mengikuti seluruh ketentuan yang telah diatur dalam regulasi, khususnya Permen LHK Nomor 18 Tahun 2022 Lampiran 3.<\/p>\n\n\n\n\u201cIkuti saja aturan yang sudah ada. Secara administratif akan terpenuhi. Tapi di luar itu, secara moral juga harus bertanggung jawab. Dokumen amdal ini seharusnya cepat, karena investor sangat tergantung dengan kepastian waktu,\u201d ucap Prof. Udiansyah.<\/p>\n\n\n\nIa pun menegaskan bahwa keterlambatan dokumen dapat menghambat investasi, sementara pembangunan membutuhkan kecepatan. Namun demikian, percepatan proses tidak boleh mengorbankan aspek lingkungan.<\/p>\n\n\n\n\u201cBagaimana usaha tetap berjalan tapi lingkungan tidak terganggu? Karena ketika lingkungan terganggu, pembangunan itu sendiri tidak akan lestari,\u201d terangnya.<\/p>\n\n\n\nProf. Udiansyah turut mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas dokumen lingkungan dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan kepedulian terhadap masa depan lingkungan hidup. MC Kalsel\/Rns<\/p>\n\t\t\t<\/div>"