"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nDinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat modernisasi koperasi melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Hal ini diwujudkan melalui Pelatihan Akuntansi Koperasi bagi pengurus dan pengawas, serta Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi manajer koperasi yang resmi dibuka di Balai Pelatihan Koperasi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (18\/11\/2025).<\/p>\n\n\n\nKepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, menegaskan bahwa perkembangan koperasi di Indonesia terus menunjukkan peran strategis dalam mengentaskan kemiskinan dan memperkuat ekonomi kerakyatan. Pemerintah pusat hingga daerah, katanya, kini tengah mendorong terbentuknya koperasi modern yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.<\/p>\n\n\n\n\u201cKe depan, seluruh koperasi, baik yang sudah ada maupun koperasi baru, diharapkan menjadi koperasi modern. Semua pencatatan, laporan keuangan, hingga pelayanan anggotanya harus bisa dilakukan hanya melalui laptop atau gawai,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\nIa juga menyampaikan arah kebijakan pemerintah pusat terkait penguatan koperasi, termasuk inisiatif nasional Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan. Program ini menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi desa, sebagai upaya memperkuat perekonomian desa menuju Indonesia Emas 2045.<\/p>\n\n\n\nMenurut Gusti Yanuar, modernisasi koperasi tidak dapat dilepaskan dari tiga pilar utama yang harus menjadi perhatian para pengurus dan pengelola. Pilar tersebut mencakup kemampuan tata kelola, pemahaman akuntansi yang memadai, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pencatatan maupun penyusunan laporan keuangan.<\/p>\n\n\n\n\u201cBanyak pengurus koperasi masih memiliki pemahaman terbatas dalam pencatatan akuntansi serta belum menyadari pentingnya informasi keuangan untuk mengelola usaha. Karena itu pelatihan ini sangat penting untuk mendukung transformasi koperasi kita,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\nGusti Yanuar menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga mendorong adanya peningkatan kinerja pengelola koperasi melalui standar kompetensi, sebagaimana diatur dalam SKKNI untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 98 Tahun 2019.<\/p>\n\n\n\nBeberapa kualifikasi yang diatur meliputi kasir, juru buku, manajer, kepala cabang, hingga general manager. Melalui pelatihan berbasis kompetensi ini, peserta dipersiapkan mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi profesional.<\/p>\n\n\n\n\u201cSDM koperasi harus profesional, berbasis kompetensi, dan berpegang pada prinsip-prinsip koperasi. Sertifikasi ini penting untuk memastikan bahwa pengelola koperasi memiliki kemampuan yang terukur dan diakui secara nasional,\u201d tuturnya.\u00a0<\/p>\n\n\n\nGusti Yanuar berharap pelatihan ini membawa dampak nyata terhadap peningkatan kualitas koperasi di Kalsel, baik dari sisi pengurus, pengawas, maupun pengelola.<\/p>\n\n\n\n\u201cMudah-mudahan pelatihan ini bermanfaat dan dapat memperkuat daya tahan serta kualitas koperasi, sehingga koperasi di Kalsel mampu berkembang menjadi koperasi modern yang berdaya saing,\u201dMC Kalsel\/Fuz<\/p>\n\t\t\t<\/div>"