"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nDalam upaya mempercepat penanganan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Banjar, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel menggelar rapat koordinasi dan evaluasi di Aula Lantai 3, Banjarbaru, Jumat (14\/11\/2025).<\/p>\n\n\n\nRapat dibuka oleh Plt. Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, yang diwakili oleh Sekretaris Disperkim Kalsel, Rusidah.\u00a0<\/p>\n\n\n\nDalam penjelasannya, Rusidah menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk mempercepat proses serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.<\/p>\n\n\n\n\u201cDengan adanya koordinasi ini, ke depan proses serah terima PSU dapat berjalan lebih cepat dan tertib, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\nKegiatan koordinasi turut dihadiri oleh Dinas Perkim LH Kabupaten Banjar, BPKAD Kabupaten Banjar, serta BPN Kabupaten Banjar, guna menyamakan persepsi dan menyusun langkah bersama dalam penyelesaian kewajiban penyerahan aset PSU oleh para pengembang.<\/p>\n\n\n\nPelaksanaan percepatan serah terima PSU mengacu pada sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.<\/p>\n\n\n\nBerdasarkan ketentuan tersebut, pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan PSU wajib menyerahkan asetnya kepada pemerintah daerah setelah masa pemeliharaan berakhir.<\/p>\n\n\n\nMenurutnya, Pada tahun 2025, tercatat 2.000 unit perumahan pada 13 kabupaten\/kota di Kalsel, dengan rincian Pemegang SIPPT\/IPPT\/IPPR yang wajib menyerahkan PSU: 1.901 unit. Perumahan yang telah jatuh tempo untuk diserahkan: 871 unit. Realisasi PSU yang sudah diserahterimakan: 595 unit. Perumahan yang belum proses serah terima: 1.306 unit.<\/p>\n\n\n\nUntuk Kabupaten Banjar, total pemegang kewajiban penyerahan PSU tercatat 261 unit, dan realisasi PSU yang sudah diserahkan baru mencapai 63 unit hingga Semester I tahun 2025.<\/p>\n\n\n\nMelihat capaian yang masih perlu ditingkatkan, Provinsi Kalsel bergerak cepat melalui rapat koordinasi ini sebagai komitmen percepatan penyerahan PSU sesuai pedoman Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.<\/p>\n\n\n\n\u201cSemoga kegiatan hari ini dapat mendorong percepatan pelaksanaan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah di Kabupaten Banjar,\u201d tutup Rusidah. MC Kalsel\/tgh<\/p>\n\t\t\t<\/div>\r\n\r\nsumber : diskominfomc.kalselprov.go.id"