"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nDinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Sosialisasi Tata Laksana Pelayanan Persetujuan Lingkungan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.<\/p>\n\n\n\nKepala DLH Provinsi Kalsel, Rahmat Prapto Udoyo mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan terkait proses dan kewenangan dalam penerbitan persetujuan lingkungan sesuai regulasi terbaru.<\/p>\n\n\n\n\u201cMelalui sosialisasi ini kita ingin menyamakan persepsi, bahwa tata laksana pelayanan persetujuan lingkungan kini sudah lebih terarah dan tidak serumit yang dibayangkan,\u201d kata Rahmat, Banjarbaru, Senin (27\/10\/2025).<\/p>\n\n\n\nRahmat menjelaskan, proses persetujuan lingkungan saat ini telah sepenuhnya dilakukan melalui sistem Amdalnet, yang mengatur secara jelas kewenangan antara pemerintah pusat, Provinsi, dan Kabupaten\/Kota. Hal ini menjadi pembeda utama dibanding sistem sebelumnya yang masih menimbulkan kebingungan terkait pembagian kewenangan.<\/p>\n\n\n\n\u201cSelama ini di lapangan sering terjadi tumpang tindih kewenangan. Contohnya, untuk sektor perhotelan. Hotel dengan jumlah kamar dan luas tertentu menjadi kewenangan Kabupaten, sementara yang lebih besar menjadi kewenangan Provinsi. Nah, ini yang sekarang kita luruskan agar tidak ada kerancuan lagi,\u201d terang Rahmat.<\/p>\n\n\n\nIa menambahkan, pihaknya juga terus berupaya menyederhanakan berbagai persyaratan administrasi agar pelayanan kepada pelaku usaha bisa lebih efisien tanpa mengurangi aspek kelayakan lingkungan.<\/p>\n\n\n\n\u201cKami memahami bahwa pelaku usaha sering menganggap proses persetujuan lingkungan terlalu rumit. Karena itu, ke depan kita dorong penyederhanaan syarat-syarat tambahan agar prosesnya tidak berbelit namun tetap memenuhi ketentuan,\u201d ujar Rahmat.<\/p>\n\n\n\nMelalui kegiatan sosialisasi ini, DLH Prov Kalsel berharap para pemangku kepentingan, baik dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha, memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme baru tersebut.<\/p>\n\n\n\n\u201cHarapan kita, setelah sosialisasi ini semua pihak memahami bahwa tata laksana pelayanan persetujuan lingkungan bukanlah hal yang rumit, asalkan dijalankan sesuai aturan dan sistem yang ada,\u201d tandas Rahmat. MC Kalsel\/Rns<\/p>\n\t\t\t<\/div>\r\n\r\nsumber : diskominfomc.kalselprov.go.id"