"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nProses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi bagian penting dalam tahapan persetujuan lingkungan. Hal tersebut disampaikan Andi Mizwar, Akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam kegiatan sosialisasi tata laksana pelayanan persetujuan lingkungan.<\/p>\n\n\n\nMenurut Andi, penyusunan dokumen Amdal mencakup tiga aspek utama, yaitu administrasi, teknis, dan penilaian. Ia menyebutkan bahwa dalam penyampaiannya kali ini, porsi materi dibagi secara merata kepada tiga kelompok audiens, yakni pelaku usaha, akademisi, dan tim komisi penilai dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten\/Kota.<\/p>\n\n\n\n\u201cUntuk pelaku usaha, yang paling penting diperhatikan adalah matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Sementara bagi tim penilai, ada empat aspek uji yang harus dicermati, yaitu uji keharusan, kedalaman, konsistensi, dan relevansi,\u201d kata Andi, Banjarbaru, Senin (27\/10\/2025).<\/p>\n\n\n\nSelain itu, dalam penentuan kelayakan lingkungan terdapat 10 kriteria utama yang menjadi acuan. Beberapa di antaranya mencakup kesesuaian tata ruang, analisis terhadap dampak penting lingkungan, serta dua aspek yang paling krusial yaitu daya dukung dan daya tampung sumber daya alam.<\/p>\n\n\n\n\u201cSelama dua tahun terakhir ini, dua aspek tersebut masih sering belum terpenuhi dalam dokumen yang kami nilai. Akibatnya, rekomendasi yang diberikan masih belum layak,\u201d ungkap Andi.<\/p>\n\n\n\nIa menambahkan, dalam format dokumen Amdal berdasarkan PP Nomor 22, belum ada kolom atau bagian khusus untuk mencantumkan data terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan. Namun, penyusun dokumen tetap wajib menampilkannya dengan jelas di dalam naskah.<\/p>\n\n\n\nMenyoal hasil penilaian dokumen Amdal selama ini, Andi menjelaskan bahwa secara umum tidak ada kesalahan mendasar, karena syarat dasar seperti kesesuaian tata ruang dan perencanaan kegiatan sudah terpenuhi<\/p>\n\n\n\n\u201cKalau kegiatan tambang, misalnya, minimal sudah punya tekno ekonomi. Kalau belum, setidaknya sudah ada studi kelayakan atau master plan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\nIa juga menyoroti bahwa aspek konsistensi dan relevansi dalam penyusunan Amdal masih menjadi titik lemah yang harus diperbaiki bersama.<\/p>\n\n\n\n\u201cKalau dua hal itu sudah terpenuhi, maka proses penilaian akan jauh lebih mudah dan hasilnya pun lebih berkualitas,\u201d tutup Andi. MC Kalsel\/Rns<\/p>\n\t\t\t<\/div>\r\n\r\nsumber : diskominfomc.kalselprov.go.id"