"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nBadan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Tata Cara Bantuan Keuangan Partai Politik, di salah satu hotel di Banjarmasin.\u00a0<\/p>\n\n\n\nKegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bakesbangpol Kalsel, Heriansyah, serta Kasubbid Fasilitasi Kelembagaan, Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Harry Widhiyatmoko, menyampaikan laporan atas kegiatan tersebut.\u00a0<\/p>\n\n\n\nHarry Widhiyatmoko menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pengurus partai politik terkait mekanisme dan prosedur pengelolaan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).<\/p>\n\n\n\nMenurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek penting dalam penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik, sehingga setiap dana yang diterima dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n\u201cBantuan keuangan ini bukan sekadar dukungan finansial, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan partai politik sebagai pilar demokrasi,\u201d ujar Harry, Kamis (16\/10\/2025).<\/p>\n\n\n\nKegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari instansi terkait, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta akademisi yang menjelaskan aspek teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban dana bantuan keuangan partai politik.<\/p>\n\n\n\nDengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengurus partai politik di Kalimantan Selatan dapat memahami secara jelas tata cara pengajuan, penggunaan, hingga pelaporan bantuan keuangan, sehingga pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan. MC Kalsel\/Fuz<\/p>\n\t\t\t<\/div>\r\n\r\nsumber : diskominfomc.kalselprov.go.id"