"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nDinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan turut hadir sebagai saksi dalam pelaksanaan pengundian hadiah Undian Simpanan Pembangunan Daerah (Simpeda) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan oleh Bank Kalsel.<\/p>\n\n\n\nDikesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Prov Kalsel, M. Farhanie, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Gusnanda Effendi, menegaskan bahwa keikutsertaan Dinas Sosial dalam kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan sekaligus dukungan terhadap penyelenggaraan undian gratis berhadiah yang dilaksanakan secara resmi.<\/p>\n\n\n\nMenurut Gusnanda, kegiatan undian yang diselenggarakan Bank Kalsel ini telah berjalan transparan dan sesuai prosedur. Bahkan, kehadiran saksi dari Dinsos Kalsel memastikan bahwa proses pengundian berlangsung adil, terbuka, dan tidak merugikan peserta.<\/p>\n\n\n\n\u201cDinas Sosial Prov Kalsel sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena selain memberikan motivasi bagi ASN untuk menabung, juga mendukung optimalisasi pengelolaan dana daerah melalui Bank Kalsel,\u201d kata Gusnanda, Banjarbaru, Jumat (10\/10\/2025).<\/p>\n\n\n\nAdapun Kepala Seksi Pemberdayaan, Keluarga, dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial (PKPSDS), Rahmat menambahkan, pelaksanaan undian tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan undian gratis berhadiah, baik dari aspek perizinan, transparansi, maupun pengawasan.<\/p>\n\n\n\nIa menjelaskan, Permensos No. 3 Tahun 2024 menekankan pentingnya izin resmi dari Kementerian Sosial bagi penyelenggara undian, transparansi pelaksanaan, serta pelaporan yang akuntabel. Aturan tersebut sekaligus mencabut Permensos No. 4 Tahun 2021 dan kini menjadi acuan baru dalam penyelenggaraan UGB di seluruh Indonesia.<\/p>\n\n\n\nLebih jauh, Rahmat menyebutkan bahwa penyelenggaraan undian gratis berhadiah juga merupakan bagian dari program kerja Dinas Sosial. Hal ini bertujuan untuk mendukung pemberdayaan sosial dan mendorong inovasi dalam pengelolaan sumber dana sosial, sehingga memberi dampak positif bagi masyarakat maupun ASN.<\/p>\n\n\n\nIa pun berharap, lembaga keuangan lain yang ingin melaksanakan program undian gratis berhadiah dapat mengikuti prosedur yang sama.<\/p>\n\n\n\n\u201cHarapan kami, bank lain yang akan mengadakan kegiatan serupa agar berpedoman pada Permensos dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,\u201d tandasnya. MC Kalsel\/Rns<\/p>\n\t\t\t<\/div>\r\n\r\nsumber : diskominfomc.kalselprov.go.id"