"\nBatulicin, Tanah Bumbu - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan respons positif dan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan 17 desa baru. Dukungan bulat ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi yang digelar di Ruang Utama Kantor DPRD setempat pada Selasa (07\/10\/2025).<\/p>\n\n\n\nRapat paripurna yang dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya\u2019bani Rasul, bersama Wakil Ketua I, H. Hasanuddin ini turut dihadiri oleh perwakilan eksekutif. Bupati Tanah Bumbu diwakili oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, didampingi unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).<\/p>\n\n\n\nSecara resmi, semua fraksi menyepakati untuk melanjutkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, dukungan ini tidak diberikan begitu saja dan disertai dengan beragam catatan kritis serta rekomendasi mendalam untuk memastikan proses pemekaran berjalan efektif dan membawa manfaat konkret bagi warga.<\/p>\n\n\n\nFraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Asri Noviandani, menjadi fraksi pertama yang menyatakan kesepakatan. \u201cSetelah melihat dan mempelajari berbagai aspek yang ada di dalam draf Raperda, kami Fraksi PDI Perjuangan setuju agar Raperda ini dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah,\u201d tegas Asri.<\/p>\n\n\n\nPernyataan dukungan juga datang dari Fraksi PKB. Andi Asdar Wijaya, selaku juru bicara, menegaskan bahwa persetujuan mereka berlandaskan pada kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. \u201cPemekaran wilayah harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur masyarakat,\u201d imbuhnya.<\/p>\n\n\n\nDari Fraksi Gerindra, Said Ismail Khollil Al Ydrus menyambut baik rencana pemekaran dengan harapan dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. \u201cFraksi Gerindra berharap akses Pendidikan, Kesehatan, dan Administrasi Kependudukan menjadi lebih mudah, juga aspek pelayanan lainnya,\u201d ujar Said.<\/p>\n\n\n\nSementara itu, Fraksi PAN yang diwakili H. Rusdi turut menyampaikan persetujuannya, dengan syarat proses pembentukan desa baru harus tetap berjalan sesuai regulasi yang ketat.<\/p>\n\n\n\nFraksi Golkar, melalui Sayid Sultan Hasan Alydrus, memberikan catatan yang lebih mendetail. Ia menekankan bahwa pemekaran haruslah lahir dari aspirasi otentik desa induk dan calon desa baru, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. \u201cKajian kelayakan harus dilakukan secara menyeluruh, jangan hanya menggunakan kata administrasi semata,\u201d pesan Sayid.<\/p>\n\n\n\nFraksi NasDem Sejahtera, yang diwakili oleh Gt Erwin Ariffin, turut mengapresiasi inisiatif Raperda ini. Namun, ia mengingatkan pihak eksekutif untuk melakukan kajian yang komprehensif dan menyeluruh. \u201cPemerintah Daerah perlu melakukan kajian lengkap berbagai aspek agar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dapat lebih merata,\u201d kata Erwin.<\/p>\n\n\n\nRaperda ini berencana membentuk 17 desa definitif baru yang akan tersebar di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Simpang Empat akan dibentuk Desa Anugerah Sejahtera, Desa Hidayah, Desa Berkah Antasari, Desa Gunung Kanuar, dan Desa Gunung Meranti. Kecamatan Karang Bintang akan menambah Desa Nunggal Jaya dan Desa Bintang Makmur. Sementara Kecamatan Mantewe akan memiliki Desa Sukadamai Barat, Sukadamai Timur, Desa Kebun Agung, dan Desa Bumisari.<\/p>\n\n\n\nKecamatan Batulicin akan menambah satu desa baru yaitu Desa Tanamerah Indah. Untuk Kecamatan Sungai Loban akan dibentuk Desa Batu Meranti Jaya, dan Kecamatan Kuranji akan menambah Desa Mekar Mulia. Adapun Kecamatan Satui akan mendapatkan tiga desa baru, yakni Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama, dan Desa Perintis Bersujud.<\/p>\n\n\n\nSetelah seluruh pandangan umum fraksi disampaikan, masing-masing juru bicara menyerahkan naskah resmi pandangannya kepada Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku perwakilan Bupati. Tahap selanjutnya, Raperda ini akan memasuki proses pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda yang berlaku.<\/p>\n"