"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyambut baik kedatangan Komisi IV DPR RI. Pertemuan ini dinilai menjadi momentum penting bagi Pemprov Kalsel untuk mendorong revisi Permen LHK Nomor 59 Tahun 2019 terkait alokasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), agar dapat dilaksanakan di lokasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR).<\/p>\n\n\n\nKepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, menjelaskan bahwa dari sembilan unit HTR dengan luas rata-rata 500 hektare per unit, saat ini hanya dua unit yang masih beroperasi. Itupun, menurutnya, berjalan dengan dukungan kerja sama perusahaan industri.<\/p>\n\n\n\n\u201cDengan area HTR yang sangat luas, sebenarnya sangat memungkinkan untuk dijadikan lokasi rehabilitasi DAS. Namun karena aturan yang berlaku tidak memperbolehkan, kami berharap dukungan Komisi IV DPR RI agar hal ini bisa direalisasikan,\u201d kata Fathimatuzzahra usai berdiskusi dengan Komisi IV DPR RI di Balai Perhutanan Sosial, Banjarbaru, Senin (29\/9\/2025).<\/p>\n\n\n\nSelain itu, Dishut Kalsel juga meminta dukungan terkait penambahan SDM Polisi Kehutanan (Polhut). Saat ini, dengan luas kawasan hutan 1,6 juta hektare, hanya terdapat 73 orang Polhut yang bertugas.<\/p>\n\n\n\n\u201cPada 2017, kami sempat merekrut Tenaga Kerja Pengamanan Hutan (TKPH). Namun, ketika seleksi PPPK dari pusat dibuka, formasi polhut tidak diakomodasi, sehingga beberapa dari mereka tidak lagi bertugas sebagai polhut,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\nFathimatuzzahra berharap Komisi IV DPR RI dapat memediasi agar formasi PPPK polhut bisa dibuka kembali. Setidaknya, TKPH yang sudah dididik sesuai kriteria polhut dapat diakomodasi.<\/p>\n\n\n\n\u201cDengan luas 1,6 juta hektare kawasan hutan, jumlah ideal polhut yang dibutuhkan sekitar 320 orang. Dengan begitu, satu polhut dapat mengelola sekitar 5.000 hektare hutan,\u201d pungkasnya. MC Kalsel\/Jml<\/p>\n\t\t\t<\/div>\r\n\r\nsumber : diskominfomc.kalselprov.go.id"