"\n\tBATULICIN \u2013 Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rabu (24\/9\/2025), bertempat di Pendopo Kantor Bupati, Gunung Tinggi.<\/p>\nKegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), Eryanto Rais.<\/p>\n<\/p>\nBupati dalam sambutannya disampaikan Asisten Ekobang, menegaskan PKKPR adalah instrumen penting dalam sistem perizinan berusaha, yang memastikan bahwa setiap rencana kegiatan pembangunan atau usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.<\/p>\n\u201cPP Nomor 28 Tahun 2025 ini hadir sebagai penyempurnaan kebijakan terdahulu, dalam rangka menciptakan kepastian hukum, mempercepat proses investasi, dan menjaga tertib pemanfaatan ruang,\u201d ujar Eryanto Rais membacakan sambutan Bupati.<\/p>\nIa menambahkan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyukseskan implementasi PKKPR. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi hini menjadi sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme perizinan terbaru, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga kewenangan yang dimiliki daerah dalam pengajuan dan penerbitan PKKPR.<\/p>\n\u201cSaya berharap kegiatan ini dapat menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul di lapangan, sekaligus mendorong aparatur pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat untuk lebih tertib dan taat aturan dalam perencanaan pemanfaatan ruang,\u201d lanjutnya.<\/p>\nIa juga mengajak semua pihak untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, dan membangun sistem yang transparan serta akuntabel. Tujuannya adalah mempermudah investasi tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keteraturan tata ruang.<\/p>\nSosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu, dengan peserta terdiri dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta perwakilan perusahaan. (Rel)<\/p>\n\n \n<\/div>\r\n\t\t\t\t\twindow.fbAsyncInit = function() {\r\n\t\t\t\t\t\tFB.init({\r\n\t\t\t\t\t\t\tappId : '348280475330978',\r\n\t\t\t\t\t\t\tautoLogAppEvents : true,\r\n\t\t\t\t\t\t\txfbml : true,\r\n\t\t\t\t\t\t\tversion : 'v3.0'\r\n\t\t\t\t\t\t});\r\n\r\n\t\t\t\t\t\tvar penciCommentCallback = function ( response ) {\r\n\t\t\t\t\t\t\tjQuery.ajax( {\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\ttype: 'GET',\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\tdataType: 'json',\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\turl: 'https:\/\/mc.tanahbumbukab.go.id\/wp-admin\/admin-ajax.php',\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\tdata: {\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\taction: 'penci_clear_fbcomments',\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t\tpost_id: ''\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t}\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t}\r\n\t\t\t\t\t\t\t)\r\n\t\t\t\t\t\t};\r\n\r\n\t\t\t\t\t\tFB.Event.subscribe( 'comment.create', penciCommentCallback );\r\n\t\t\t\t\t\tFB.Event.subscribe( 'comment.remove', penciCommentCallback );\r\n\t\t\t\t\t};\r\n\t\t\t\t\t(function ( d, s, id ) {\r\n\t\t\t\t\t\t\tvar js, fjs = d.getElementsByTagName( s )[0];\r\n\t\t\t\t\t\t\tif ( d.getElementById( id ) ) {\r\n\t\t\t\t\t\t\t\treturn;\r\n\t\t\t\t\t\t\t}\r\n\t\t\t\t\t\t\tjs = d.createElement( s );\r\n\t\t\t\t\t\t\tjs.id = id;\r\n\t\t\t\t\t\t\tjs.src=\"https:\/\/connect.facebook.net\/id_ID\/sdk.js#xfbml=1&version=v3.0&appId=348280475330978&autoLogAppEvents=1\";\r\n\t\t\t\t\t\t\tfjs.parentNode.insertBefore( js, fjs );\r\n\r\n\t\t\t\t\t\t\twindow.fbAsyncInit = function () {\r\n\t\t\t\t\t\t\t\tFB.init( {\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\tappId: '348280475330978',\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\tautoLogAppEvents: true,\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\txfbml: true,\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\tversion: 'v3.0'\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t} );\r\n\t\t\t\t\t\t\t};\r\n\r\n\t\t\t\t\t\t}( document, 'script', 'facebook-jssdk' ));\r\n\t\t\t\t<\/script>"