"\n\t\t\n<\/figure>\n\n\n\nKabupaten Tanah Bumbu resmi memiliki delapan desa baru hasil pemekaran. Delapan desa ini disahkan sebelum moratorium pemekaran desa diberlakukan jelang Pemilu 2024 lalu.\u00a0<\/p>\n\n\n\nPembentukan desa baru tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Kehadiran desa baru diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat, mempercepat proses pembangunan, serta mendorong pemerataan hasil pembangunan di seluruh wilayah Tanah Bumbu.<\/p>\n\n\n\nPemekaran ini didorong oleh berbagai faktor, mulai dari luasnya wilayah desa induk yang menyulitkan pelayanan masyarakat, meningkatnya jumlah penduduk, hingga kebutuhan mendesak untuk menghadirkan akses pelayanan dasar yang lebih cepat dan merata.\u00a0<\/p>\n\n\n\nDengan adanya desa baru, masyarakat akan lebih mudah menjangkau pelayanan administrasi, pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur desa. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat yang telah lama menginginkan pelayanan yang lebih dekat dan tata kelola desa yang lebih efektif.<\/p>\n\n\n\nKepala Bidang Pembinaan Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan, Wahyu Widyo Nugroho, menjelaskan bahwa pemekaran desa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.\u00a0<\/p>\n\n\n\nProses terbentuknya delapan desa baru di Tanah Bumbu ini tidaklah singkat, melainkan melalui tahapan panjang, mulai dari pengajuan Pemerintah Kabupaten, kajian administrasi, hingga verifikasi di lapangan yang sesuai dengan aturan berlaku.<\/p>\n\n\n\n\u201cDengan adanya desa baru ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan pemerintahan. Selain itu, pembangunan dapat dilakukan lebih merata karena setiap desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola wilayahnya,\u201d kata Wahyu, Jumat (26\/9\/2025).<\/p>\n\n\n\nMenurut Wahyu, pemekaran desa juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah diharapkan bisa semakin berdaya, baik dari segi pelayanan administrasi, pembangunan infrastruktur, maupun pemberdayaan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n\u201cKehadiran desa baru di Tanah Bumbu dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Dengan demikian, potensi lokal dapat digali secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan warga,\u201d ungkapnya.<\/p>\n\n\n\nKeberhasilan pemekaran desa di Tanah Bumbu ini l, diharapkan bisa menjadi contoh positif bagi daerah lain di Kalimantan Selatan, agar potensi desa dapat lebih dikembangkan dengan mekanisme yang sesuai ketentuan.<\/p>\n\n\n\n\u201cDengan adanya delapan desa baru ini, diharapkan roda pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Bumbu semakin efektif, pembangunan lebih terarah, dan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan pemekaran tersebut,\u201d tutup Wahyu. MC Kalsel\/tgh<\/p>\n\t\t\t<\/div>"