"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nMeskipun kewenangan pengawasan terhadap pupuk bersubsidi telah resmi dicabut oleh Kementerian Perdagangan sejak Juni 2025, Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan memastikan tetap memberikan dukungan demi kelancaran dan ketepatan sasaran distribusi pupuk subsidi di daerah.<\/p>\n\n\n\nKepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan, menyampaikan bahwa sesuai ketentuan terbaru, tugas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi kini tidak lagi menjadi tanggung jawab dinas perdagangan di tingkat provinsi.<\/p>\n\n\n\n\u201cSurat Keputusan dari Menteri Perdagangan secara resmi telah mencabut kewenangan pengawasan kami sejak bulan Juni. Sejak saat itu, kami tidak lagi melaksanakan pengawasan langsung terhadap distribusi pupuk bersubsidi,\u201d jelas Gia usai mengikuti Rapat Koordinasi K3P dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tingkat Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Kamis (4\/9\/2025).<\/p>\n\n\n\nMenurutnya, dalam skema distribusi pupuk bersubsidi, Dinas Perdagangan Provinsi hanya berwenang hingga tingkat distributor, sedangkan penayalur di bawah distributor menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten\/kota.<\/p>\n\n\n\n\u201cTugas kami sebelumnya hanya sampai di tingkat distributor. Untuk penyalur ke petani, itu menjadi domain pemerintah kabupaten\/kota. Saat ini pun, pengawasan di lapangan lebih melibatkan unsur lain seperti kepolisian, TNI, Dinas Pertanian, dan kementerian terkait,\u201d tambahnya.<\/p>\n\n\n\nMeski tidak lagi melakukan pengawasan langsung, Dinas Perdagangan tetap mengambil peran dalam mendukung distribusi pupuk yang adil dan merata. Salah satunya dengan tetap menerima laporan-laporan dari masyarakat atau stakeholder, guna memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan.<\/p>\n\n\n\n\u201cKami tetap mendukung agar pupuk subsidi ini tepat sasaran. Siapa pun yang memiliki kewenangan harus bekerja untuk kemaslahatan petani. Itu prinsip kami,\u201d tegas Gia.<\/p>\n\n\n\nMenurutnya, Dalam kebijakan terbaru, proses pengambilan pupuk subsidi juga dibuat lebih sederhana dan efisien. Petani kini cukup menggunakan KTP untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, tanpa perlu kartu tani seperti sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n\u201cSekarang petani hanya cukup menunjukkan KTP. Ini tentu memudahkan mereka dalam mengakses pupuk, asalkan distributor sudah menerima alokasi dari Pupuk Indonesia,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\nIa juga memastikan bahwa tidak ada anggaran provinsi yang akan digunakan lagi untuk kegiatan pengawasan pupuk bersubsidi tahun ini, sesuai dengan arahan dari pusat. \u201cPengawasan kini akan lebih terkonsentrasi di tingkat pusat dan melalui kolaborasi antara dinas pertanian, aparat keamanan, dan kementerian teknis,\u201d tutupnya. MC Kalsel\/scw<\/p>\n\t\t\t<\/div>\r\n\r\nsumber : diskominfomc.kalselprov.go.id"