"\n\t\t\n<\/figure>\n\n\n\nPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.<\/p>\n\n\n\nSurat edaran tersebut ditujukan kepada kepala SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.<\/p>\n\n\n\nKepala Disdikbud Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah strategis dalam membina peserta didik agar tetap dapat menyalurkan pendapatnya dengan cara yang tepat, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan.<\/p>\n\n\n\n\u201cSejalan dengan tujuan pendidikan nasional, pembinaan partisipasi siswa dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman. Dengan demikian, hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan keselamatan dirinya,\u201d ujar Galuh Tantri, Banjarbaru, Senin (1\/8\/2025).<\/p>\n\n\n\nMelalui surat edaran tersebut, Disdikbud Kalsel menekankan bahwa:<\/p>\n\n\n\n\nHak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.<\/li>\n\n\n\nPeserta didik SMA\/SMK masih berada dalam masa tumbuh kembang sehingga membutuhkan bimbingan, pendampingan, dan perlindungan.<\/li>\n\n\n\nPerlindungan terhadap peserta didik menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua\/wali.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\nSebagai tindak lanjut, Disdikbud Kalsel menginstruksikan agar satuan pendidikan melaksanakan proses belajar mengajar secara daring pada Senin, 1 September 2025, sekaligus memberikan ruang dialog yang aman dan konstruktif seperti musyawarah, organisasi siswa, maupun kegiatan ekstrakurikuler.<\/p>\n\n\n\nSelain itu, kepala sekolah bersama guru diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan bagi siswa yang ingin menyalurkan pendapat, agar dilaksanakan secara aman, santun, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n\u201cMelalui surat edaran ini, kami menegaskan bahwa hak siswa untuk berpendapat tetap dihormati. Namun, keselamatan dan keamanan peserta didik harus menjadi prioritas bersama, sehingga proses pendidikan tetap berlangsung kondusif dan peserta didik tumbuh sebagai warga negara yang kritis, demokratis, dan bertanggung jawab,\u201d pungkas Galuh Tantri.<\/p>\n\n\n\nHari ini, tim Disdikbud Kalsel turun langsung ke sejumlah sekolah untuk memantau pelaksanaan SE tersebut, khususnya penerapan PJJ. Tim memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik dan siswa mengikuti pembelajaran daring sesuai arahan sekolah. MC Kalsel\/Jml<\/p>\n\t\t\t<\/div>\r\n\r\nsumber : diskominfomc.kalselprov.go.id"