"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nProvinsi Kalimantan Selatan mencatatkan sejarah penting dalam tata kelola pemerintahan daerah dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025\u20132029.<\/p>\n\n\n\nPenetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025\u20132029, yang diundangkan pada 14 Agustus 2025 melalui Lembaran Daerah Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 142.<\/p>\n\n\n\nMomentum ini menjadi semakin istimewa karena bertepatan dengan Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalimantan Selatan, sekaligus menjadi kado pembangunan yang dipersembahkan Gubernur Kalsel, H. Muhidin, bersama seluruh jajaran pemerintahan.<\/p>\n\n\n\nDengan ditetapkannya perda tersebut, Kalimantan Selatan resmi menjadi Provinsi pertama di Indonesia yang mengesahkan RPJMD periode 2025\u20132029 sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.<\/p>\n\n\n\nPlt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra, mengungkapkan capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Legislatif serta dukungan berbagai pihak.<\/p>\n\n\n\n\u201cKalsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah menetapkan Perda RPJMD 2025\u20132029. Ini merupakan buah dari kerja keras seluruh SKPD, dukungan DPRD, hingga masukan dari pemerintah pusat,\u201d ujarnya dalam wawancara di Banjarbaru, Kamis (21\/8\/2025).<\/p>\n\n\n\nLebih lanjut, Galuh Tantri menjelaskan proses penyusunan RPJMD tidak hanya melibatkan perangkat daerah di lingkup Provinsi Kalsel, tetapi juga dilakukan melalui komunikasi intensif dengan kementerian terkait.<\/p>\n\n\n\n\u201cRPJMD yang sudah disusun, kita sampaikan dengan Bappenas, KemenPAN-RB, dan Kemendagri. Mereka memberikan masukan-masukan, lalu kita ekspos lagi dengan seluruh kementerian\/lembaga yang memiliki program di Kalimantan Selatan. Semua kita selaraskan. Setelah itu, barulah tersusun rancangan perda RPJMD yang kembali kita konsultasikan ke Kemendagri,\u201d paparnya.<\/p>\n\n\n\nMenurutnya, penyusunan dokumen tersebut juga melalui tahap evaluasi. \u201cSaya sudah bersepakat dengan Dewan, kemudian kita sampaikan ke Kemendagri. Setelah ada catatan evaluasi, langsung kita perbaiki hingga akhirnya dapat ditetapkan pada 14 Agustus 2025,\u201d tambahnya.<\/p>\n\n\n\nGaluh menyebut, penetapan RPJMD pada tanggal tersebut bukanlah kebetulan, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah.<\/p>\n\n\n\n\u201cIni persembahan dari Gubernur Kalsel, H. Muhidin. RPJMD yang memang milik Gubernur Kalsel ditetapkan bertepatan dengan hari jadi Provinsi Kalimantan Selatan,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\nSetelah perda RPJMD ditetapkan, tahap berikutnya adalah penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).<\/p>\n\n\n\nDokumen Renstra tersebut akan menjadi pedoman teknis bagi SKPD dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan.<\/p>\n\n\n\nPenetapan RPJMD ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Kalsel untuk memastikan agenda pembangunan daerah selaras dengan visi, misi, dan prioritas kepala daerah, serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional. MC Kalsel\/dam<\/p>\n\t\t\t<\/div>\r\n\r\nsumber : diskominfomc.kalselprov.go.id"