"\nPemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal.<\/p>\n\n\n\nSosialisasi ini digelar bagi Pelaku Usaha Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH).<\/p>\n\n\n\nKegiatan berlangsung pada Selasa, d Hotel Grand Surya, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.<\/p>\n\n\n\nAcara tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah, Kepala Diskoperindag, perwakilan Polres Kotabaru, Kejaksaan Negeri, Kemenag, Plt Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, MUI Kotabaru.<\/p>\n\n\n\nSementara sebagai narasumber dari BSPJI Banjarbaru, serta dan dihadiri pula oleh para pelaku UMKM, pemilik rumah potong hewan, juru sembelih halal, dan tamu undangan.<\/p>\n\n\n\nWakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, mengatakan program sertifikasi halal ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.<\/p>\n\n\n\n\u201cTentu sertifikat halal bukan hanya kebutuhan etis, tapi juga menjadi nilai tambah dalam meningkatkan daya saing produk lokal, baik di pasar nasional maupun internasional,\u201d kata Syairi.<\/p>\n\n\n\nSelain itu, Wabub mengapresiasi Diskoperindag atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan tersebut.<\/p>\n\n\n\nMenurutnya, kehadiran aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian memberi pemahaman hukum yang penting kepada pelaku usaha agar usaha dijalankan secara legal, aman, dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n\u201cSaya berharap para pelaku IKM dan UMKM dapat memahami pentingnya sertifikasi halal, proses pengurusannya, dan aspek hukum yang menyertainya. Pemkab akan terus mendukung dan memfasilitasi agar proses ini berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\nKepala Diskoperindag Kotabaru Risa Ahyani, menyampaikan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.<\/p>\n\n\n\n\u201cKewajiban sertifikasi halal diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia,\u201d terangnya.<\/p>\n\n\n\nSelanjutnya, Risa juga melaporkan capaian kegiatan sertifikasi halal yang telah dilakukan.<\/p>\n"